LOMBOK TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WITA.
“Korbannya adalah saudari SS (35), warga Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya. Sedangkan terduga pelaku saudara S (35), warga Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya. Sementara satu orang terduga pelaku masih dalam tahap pengejaran,” kata Kapolsek Praya Barat Daya, IPTU Samsul Bahri membenarkan kejadian tersebut, Minggu 15 Januari 2023.
Ia menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WITA. Di mana, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta dan melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya.
“Berdasarkan keterangan korban dan saksi tentang ciri-ciri kedua terduga pelaku dan serangkaian hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Lombok Tengah kemudian menemukan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Kemudian tim bergerak menuju rumah terduga pelaku dan mendapatinya sedang tertidur.
“Terduga pelaku sempat mencoba kabur lewat jendela belakang rumahnya. Tapi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sepeda motor milik korban yang di simpan di gudang belakang rumah. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan lainnya, serta alat bukti yang diduga kuat digunakan terduga pelaku saat melakukan kejahatan.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku yakni dua unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam dan Honda Beat warna putih (peretelan). Kemudian 1 buah keris beserta sarung, 1 buah parang beserta sarung, 2 buah pisau kecil beserta sarug, 2 buah sarung keris warna kuning.
Petugas juga berhasil mengamankan 1 buah senjata laras panjang rakitan, 1 buah senapan angin, 1 buah busur panah lengkap dengan anak panah, 2 buah ketapel dengan anak panah yang terbuat dari paku.
“Ada juga 1 buah bong beserta rangkaian alat hisap narkoba dan 3 buah korek gas, kemudian perhiasan emas palsu yang terdiri dari 1 buah kalung, 2 buah cincin, 2 buah gelang dan 2 buah kalung mainan. (red)