Dewan Belum Terima Surat Revisi Perda Pilkades

LOMBOK TENGAH – Tuntutan ratusan kepala desa di Lombok Tengah untuk merubah Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2024 masih belum menuai titik terang. Pasalnya, pemerintah daerah belum bisa memberikan respon atas tuntutan tersebut.

“Hingga saat ini, kami di DPRD masih belum menerima surat dari pemerintah daerah untuk merivisi Perda Pilkades serentak ini,” kata Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, HL. Sarjana, Rabu 18 Januari 2023.

Ia menyampaikan, pengusulan perubahan Perda Pilkades serentak ini dilakukan karena pelaksanaan Pilkades tersebut akan berbenturan dengan Pemilu (Pileg dan Pilpres_ red). Sehingga, Perda Pilkades yang dilaksanakan tahun genap dirubah menjadi tahun ganjil.

“Jadi pada dasarnya, kami belum bisa membeberkan secara pasti apakah Perda Pilkades ini akan di revisi atau tidak,” ujar politisi PKB ini.

“Perubahan Perda ini kan harus diusulkan oleh pemerintah daerah. Kalau kami di DPRD tentu siap-siap saja jika ingin membahas perubahan Perda,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan, selain sedang mempersiapkan regulasi tentang perubahan Perda tersebut, pihaknya juga sudah berencana membahas perubahan Perda itu dengan pihak DPRD.

Perda yang berlaku saat ini, lanjutnya, masih mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada tahun genap. Sehingga sangat penting dirubah agar pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun ganjil. Sehingga tidak berbenturan dengan Pemilu mendatang.

“Di tahun 2024 yang akan datang, sekitar 97 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Jadi, kami dari dinas sepakat dengan usulan kepala desa agar Perda untuk Pilkades tahun 2024 bisa dirubah. Sehingga bisa dilaksanakan pada awal tahun 2025,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *