BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian mutiara di salah satu perusahaan asal Jepang, PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM).
Dalam hal ini, Kejari Barru mengamankan sekitar 11 orang pelaku yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Barru. Dimana, peran masing-masing pelaku tersebut berbeda-beda. Mulai dari pelaku pengambilan mutiara dari lokasi budidaya, pengumpul hingga pelaku penjualan.
“Hari ini kami terima berkas pelimpahan perkara dari penyidik Polres Barru, lengkap dengan barang buktinya,” kata Kasi Intel Kejari Barru, Ahmad Sauqy membenarkan kejadian tersebut, Selasa 24 Januari 2023.
Ia menjelaskan, adapun beberapa barang bukti yang sudah diterima, diantaranya puluhan mutiara yang belum dijual, kerang yang sudah mati, pisau yang digunakan untuk mencongkel, jaring kerang, timbangan digital, barang yang dibeli dari hasil penjualan mutiara, serta alat komunikasi para pelaku.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini, akan ada pelimpahan pelaku lagi,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Barru, Catur Hidayat Putra menambahkan, aksi tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga November 2020 lalu.
“Mutiara ini mereka jual ke Kota Mataram Provinsi NTB,” ujarnya.
“Dalam hal ini, PT. TOM mengalami kerugian sekitar 14 ribu butir mutiara. Yang jika diuangkan mencapai Rp. 2 miliar,” tambahnya.
Ke depan, jika ditemukan ada fakta baru yang terungkap dalam pembuktian di persidangan, pihaknya dan rekan-rekan penyidik Polres Barru berjanji akan mengawal dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Para pelaku diancam dengan pasal pencurian (363 KUHP), pasal penggelapan (374 KUHP) dan pasal penadahan (480 KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas pria yang akrab disapa Yabo ini. (red)