Penanganan Perkara Puskesmas Awang Hilang ? Kajari Ngaku Belum Terima Laporan

LOMBOK TENGAH – Penanganan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng tahun 2022 lalu raib.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejari Loteng yang baru, Nurintan M.N.O Sirait mengaku belum menerima laporan terkait perkara yang menelan anggaran Rp. 7,7 miliar tersebut.

“Sejauh ini, saya belum menerima laporan perkara tentang pembangunan Puskesmas Awang. Hanya Perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Praya saja,” kata Kajari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait saat menggelar silaturrahmi dengan awak media di Kantor Kejari Loteng, Kamis 9 Maret 2023.

Namun dirinya menegaskan akan memanggil pihak-pihak yang sebelumnya menangani perkara. Hal ini dilakukan guna memastikan apa saja perkara yang sudah masuk di Kejari Loteng, termasuk dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Awang tersebut.

Artinya, jika benar nanti ada perkara dugaan korupsi yang sekiranya dihentikan tanpa melalui SOP, maka pihaknya tentu akan mengambil tindakan tegas terhadap perkara tersebut.

“Saya tidak mau main-main dalam menangani perkara, apalagi itu perkara korupsi,” tegasnya.

“Nanti saya akan kroscek seperti apa perkara Puskesmas Awang ini. Kalau memang layak dihentikan, maka kami akan segera umumkan ke masyarakat melalui media,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Awang tersebut dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Dengan total anggaran mencapai Rp 7,7 miliar. Pemenang tender PT. Ramadhani Cahaya Mandiri berlamat di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *