Laporan Dugaan Gadai Fiktif Pegadaian Praya Masih “Terparkir” di Meja Kajari

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah menerima laporan dugaan adanya gadai fiktif yang terjadi di Kantor Cabang Pegadaian Praya. Hanya saja, laporan tersebut masih “terparkir” di meja Kepala Kejari Loteng.

“Waktu dicek di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), surat itu masuk Rabu kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Loteng melalui Kasubsi Intelijen, Dwi Dutha Arie Sampurna, SH, Jum’at 12 Mei 2023, kemarin.

Hanya saja, surat yang masuk di Kejari Loteng harus diserahkan ke Kepala Kejari terlebih dahulu untuk diperiksa, dibaca dan dipelajari sebelum didisposisikan ke Kasi Intel (Kastel).

“Surat yang masuk selalu naik ke atas (ruangan Kajari_red). Sepertinya masih dibaca sama Bu Kajari. Mungkin Senin besok diserahkan ke kami,” terangnya.

Ia mengaku, sejauh ini isi laporan belum ia ketahui. Karena memang berkas laporan itu belum masuk di meja Intel. “Belum bisa kami telaah secara gamblang terkait laporan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu warga Loteng, Muhamad Sahirudin melaporkan dugaan adanya gadai fiktif yang merugikan negara hingga Rp. 300 juta di lingkungan Kantor Cabang Pegadaian Praya ke Kejari Loten.

Kasus gadai fiktif tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Pegadaian Cabang Praya dan beberapa oknum pegawai lainnya. Ironisnya, hal itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.

“Dugaan adanya gadai fiktif di Pegadaian Praya ini terkuak bulan Maret kemarin. Bahkan ini sudah berlangsung sejak 2022 lalu,” tegas pria yang akrab disapa Daing ini.

Ia menyampaikan, munculnya kejadian adanya dugaan gadai fiktif yang berpotensi menimbulkan persoalan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara itu bermula pada tanggal 7 Maret sekitar pukul 10.53 WITA.

“Saat itu, NS menghubungi SM untuk mengambil uang ke kantor Pegadaian Praya sebesar Rp. 300 juta, dengan kompensasi pihak pegadaian akan diberikan barang emas seharga Rp. 500 juta,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah itu pihak pegadaian kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 300 juta kepada NS di toko emas Sinar Jaya Renteng Kecamatan Praya. Dengan rincian, Rp. 250 juta diterima oleh SN, sisanya Rp. 50 juta diambil oleh SM.

“Sampai saat ini, barang berupa emas yang dijanjikan NS tak kunjung datang,” tandasnya.

“Masuk akal tidak jika pihak pegadaian mau mengeluarkan uang Rp. 300 juta kepada salah seorang nasabah. Sementara barang atau emas yang akan dipergunakan sebagai jaminan belum ada,” herannya.

Ia menilai, hal tersebut telah menyalahi kebijakan atau SOP di lingkungan kantor pegadaian. Bahkan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *