LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan adanya gadai fiktif yang merugikan negara hingga Rp. 300 juta di lingkungan Kantor Cabang Pegadaian Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB.
Hal itu buntut dari tidak adanya tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng tertanggal 08 Mei 2023 lalu.
Yang mana pada kasus gadai fiktif tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Pegadaian Cabang Praya dan beberapa oknum pegawai lainnya.
“Kami berharap Kejati NTB untuk segera turun melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana KKN dengan modus gadai fiktif di lingkungan Kantor Pegadaian Cabang Praya,” kata salah satu warga Loteng, Muhamad Sahirudin, Rabu 12 Juli 2023.
Bahkan, dirinya menancam jika laporan yang dilayangkan ke Kejati NTB tidak juga membuahkan hasil, maka hal itu akan ia laporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Mabes Polri.
Ia menyampaikan, munculnya kejadian adanya dugaan gadai fiktif yang berpotensi menimbulkan persoalan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara itu bermula pada tanggal 7 Maret sekitar pukul 10.53 WITA.
“Saat itu, NS menghubungi SM untuk mengambil uang ke kantor Pegadaian Praya sebesar Rp. 300 juta, dengan kompensasi pihak pegadaian akan diberikan barang emas seharga Rp. 500 juta,” terangnya.
Dijelaskannya, setelah itu pihak pegadaian kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 300 juta kepada NS di toko emas Sinar Jaya Renteng Kecamatan Praya. Dengan rincian, Rp. 250 juta diterima oleh SN, sisanya Rp. 50 juta diambil oleh SM.
“Sampai saat ini, barang berupa emas yang dijanjikan NS tak kunjung datang,” jelasnya.
“Masuk akal tidak jika pihak pegadaian mau mengeluarkan uang Rp. 300 juta kepada salah seorang nasabah. Sementara barang atau emas yang akan dipergunakan sebagai jaminan belum ada,” herannya.
Ia menilai, hal tersebut telah menyalahi kebijakan atau SOP di lingkungan kantor pegadaian. Bahkan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.
“Bukan berarti setelah diketahui publik dan melakukan pengembalian dana, maka persoalan hukumnya bisa berhenti begitu saja. Jadi kami minta APH mengusut tuntas persoalan ini. Oknum ini harus pertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Loteng, AA Gde Agung Kusuma Putra membantah jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Laphastug) sudah keluar. Bahkan pihaknya sudah menerima hasil audit dari pengawasan pegadaian.
“Tidak ditemukan transaksi fiktif dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Sehingga tim penyidik tidak dapat menindaklanjuti laporan yang dimaksud,” tandasnya. (red)