DPMP2TSP Loteng Turun Cek Izin Hotel dan Restoran di KEK Mandalika

LOMBOK TENGAH – Seiring pesatnya pembangunan di sektor pariwisata, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pembangunan hotel, villa dan restoran terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Hanya saja, hingga saat ini masih banyak hotel, villa dan restoran masih belum melengkapi izin operasional. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Loteng, Drs. Jalaludin, kemarin.

Dikatakannya, peningkatan pembangunan hotel, villa dan restoran tersebut terjadi semenjak pelaksanaan berbagai event kelas dunia. Seperti event MotoGP, WSBK dan event lainnya yang berlangsung di Sirkuit Internasional Mandalika.

Baca juga : HUT ke-30, FT Unram Kembali Gelar Lomba Rancang Bendungan Nasional

“Saat ini kami sudah membentuk tim untuk turun melakukan pendataan izin operasional. Terutama untuk hotel, villa dan restoran yang ada di wilayah KEK Mandalika,” terangnya.

Setelah melakukan pendataan, kata Jalal, jika masih ditemukan banyak pembangunan yang belum mengantongi izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban bersama instansi terkait lainnya.

“Kami tidak ingin mereka membangun hotel, villa dan restoran tanpa mengantongi izin terlebih dahulu,” tegas mantan Kepala Bappenda ini.

Baca juga : Berprestasi, Tiga Personil Polres Loteng Diganjar Penghargaan

Diakuinya, sejauh ini masalah pengurusan izin tidak ada kesulitan dan kendala. Karena untuk melakukan investasi di Loteng, pengurusan izin tersebut harus dipercepat dan segera ditangani. Terlebih kaitannya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi hotel, villa dan restoran.

“Semua permohonan terkait dengan perizinan kami fasilitasi. Jika ada hotel, villa dan restoran yang belum mempunyai izin, sudah kami siapkan tim khusus yang akan mendampingi mereka untuk pembuatan izin,” jelasnya.

Lebih jauh ia menambahkan, tidak hanya kaitannya dengan izin hotel, villa dan restoran, pihaknya juga akan menyasar izin operasional penjualan minuman keras (miras). Sebab, masih banyak ditemukan tempat penjualan miras yang belum memiliki izin.

Baca juga : Satu Wakil Loteng Lolos Pra PON Cabor Tenis Lapangan

“Intinya, pihak-pihak yang ingin melakukan investasi di Loteng harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Terlebih dalam hal pengurusan izin operasional,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *