Komisi III Sampaikan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015

LOMBOK TENGAH – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Penyampaian itu berlangsung melalui sidang paripurna yang berlangsung belum lama ini.

Juru bicara (Jubir) Komisi III DPRD Loteng, H. Syarifudin mengatakan, Loteng menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di NTB, dengan jumlah penduduk mencapai 1. 082. 573 jiwa pada tahun 2022. Dengan demikian, sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar.

“Berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu, akan menghasilkan 0,7 kg sampah perkapita/hari. Maka tahun 2022 diperkirakan produksi harian sampah mencapai 757,8 ton per hari atau 276. 597 ton sampah setiap tahunnya,” kata Syarifudin.

Baca juga : Komisi III Minta Ruas Jalan Mantang-Seganteng Dibongkar

Sementara itu, pengelolaan sampah mengalami banyak kendala dan tantangan. Baik berupa fasilitas dan sarana pengelolaan sampah yang belum tersedia. Untuk mengatasi persoalan sampah, Pemerintah Daerah (Pemda) sesungguhnya telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

“Tapi sejauh ini di setiap sudut masih terlihat sampah yang menumpuk dan membusuk,” ujarnya.

Oleh karena itu, melalui hak inisiatif DPRD, pihaknya mengusulkan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah tersebut. Yang mana hal itu telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang telah dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Dewan Kaget, Insentif Guru PAUD Hanya Rp. 100 Ribu

“Kami berharap Pemda memberikan tanggapannya, baik berupa saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan Ranperda ini,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *