MATARAM – Kasus tindak pidana dugaan penipuan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini, warga asal Prancis, David Alexandre Guy menjadi korban dugaan penipuan oleh salah seorang pengusaha asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial IA.
“Dugaan penipuan itu bermula saat IA menawarkan korban (David Alexandre Guy, red) untuk membangun bungalow di tanah miliknya yang terletak di Gili Trawangan,” sebut Kuasa Hukum David Alexandre Guy, Lalu Anton Hariawan, SH.MH via WhatsApp, kemarin.
Baca juga : DPMP2TSP Loteng Turun Cek Izin Hotel dan Restoran di KEK Mandalika
Ia menjelaskan, pada tanggal 26 Desember 2018 lalu, kliennya itu kemudian menandatangani surat kesepakatan. Bahkan, ia juga memberikan uang sejumlah Rp. 1,1 miliar kepada IA sebagai biaya renovasi bangunan bungalow tersebut.
“Bukannya melakukan renovasi, IA malah menggunakan uang itu untuk membeli perlengkapan rumah tangga,” terangnya.
“Dalam kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, disana disebutkan jika tanah tempat berdirinya bungalow itu milik IA. Dia menawarkan agar bungalow itu dibangun ulang,” tambah Anton.
Baca juga : Lalu Anton Menang Telak atas Sengketa Lahan di Gili Air
Lebih jauh ia menambahkan, sebelumnya IA membangun bungalow itu karena hancur akibat diguncang gempa 2018 lalu. Hanya saja, lokasi pembangunan bungalow itu bukan diatas lahan milik IA, melainkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov NTB).
Menurutnya, bungalow tersebut rencananya akan mulai dikembangkan tahun 2020. Hanya saja belum sempat dioperasikan, justru bangunan itu sudah diambil kembali oleh pemerintah.
“Akibat dugaan penipuan ini, kerugian klien kami selaku pemilik PT Carpedian mencapai Rp 3,9 miliar. Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polda NTB,” tandasnya. (red)