Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 6 Sep 2023 00:17 WIB ·

Rugi Rp 3,9 Miliar, WNA Laporkan Pengusaha Asal Lombok Utara


 Lalu Anton Hariawan bersama WNA Prancis, David Alexandre Guy saat melaporkan kasus dugaan penipuan di Polda NTB. Perbesar

Lalu Anton Hariawan bersama WNA Prancis, David Alexandre Guy saat melaporkan kasus dugaan penipuan di Polda NTB.

MATARAM – Kasus tindak pidana dugaan penipuan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini, warga asal Prancis, David Alexandre Guy menjadi korban dugaan penipuan oleh salah seorang pengusaha asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial IA.

“Dugaan penipuan itu bermula saat IA menawarkan korban (David Alexandre Guy, red) untuk membangun bungalow di tanah miliknya yang terletak di Gili Trawangan,” sebut Kuasa Hukum David Alexandre Guy, Lalu Anton Hariawan, SH.MH via WhatsApp, kemarin.

Baca juga : DPMP2TSP Loteng Turun Cek Izin Hotel dan Restoran di KEK Mandalika

Ia menjelaskan, pada tanggal 26 Desember 2018 lalu, kliennya itu kemudian menandatangani surat kesepakatan. Bahkan, ia juga memberikan uang sejumlah Rp. 1,1 miliar kepada IA sebagai biaya renovasi bangunan bungalow tersebut.

“Bukannya melakukan renovasi, IA malah menggunakan uang itu untuk membeli perlengkapan rumah tangga,” terangnya.

“Dalam kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, disana disebutkan jika tanah tempat berdirinya bungalow itu milik IA. Dia menawarkan agar bungalow itu dibangun ulang,” tambah Anton.

Baca juga : Lalu Anton Menang Telak atas Sengketa Lahan di Gili Air

Lebih jauh ia menambahkan, sebelumnya IA membangun bungalow itu karena hancur akibat diguncang gempa 2018 lalu. Hanya saja, lokasi pembangunan bungalow itu bukan diatas lahan milik IA, melainkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov NTB).

Menurutnya, bungalow tersebut rencananya akan mulai dikembangkan tahun 2020. Hanya saja belum sempat dioperasikan, justru bangunan itu sudah diambil kembali oleh pemerintah.

“Akibat dugaan penipuan ini, kerugian klien kami selaku pemilik PT Carpedian mencapai Rp 3,9 miliar. Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polda NTB,” tandasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tahun Ini, SDIT Mutiara Hati Targetkan Penambahan Gedung Sekolah

21 September 2023 - 18:57 WIB

Kuasa Hukum CV. PAM akan Beberkan Aliran Dana Perusda KSB

20 September 2023 - 07:50 WIB

Ali Muhtasom Gantikan Herry Rachmat Widjaja Pimpin Poltekpar Lombok

19 September 2023 - 23:31 WIB

Selama Musim Kemarau, PDAM Lombok Tengah Salurkan Air Bersih di 80 Titik

19 September 2023 - 22:00 WIB

Gegara Tanah Warisan, DSA Diduga Aniaya Sepupu Sendiri

19 September 2023 - 12:49 WIB

Tarik Minat Investasi Publik, BP Batam Gelar Seminar di Lombok Tengah

18 September 2023 - 16:28 WIB

Trending di Daerah