Dapodik Loteng Dinilai Amburadul, Legewarman : Disdikbud Loteng Harus Lakukan Reformasi Total

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menilai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) amburadul. Hal itu dilihat dari DAK Fisik yang turun drastis di tahun 2023. Disisi lain, sekitar 86 sarana dan prasarana gedung SD maupun SMP nyaris roboh.

“Kalau dapodik dan pelaporan sudah sesuai dengan kondisi di bawah, maka tidak mungkin seperti ini. Ini juga dibuktikan dengan tidak jelasnya jumlah data ASN, terutama guru yang dimiliki Loteng,” kata Legewarman, kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan formasi 119 dengan alasan surplus (kelebihan, red) guru hingga 504 orang. Hal itu sesuai dengan data yang dimiliki BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Loteng.

Baca juga : Tingginya Harga Beras, Dewan Minta Pemda Loteng Gelar Operasi Pasar

Nyatanya dari data yang diterima DPRD, hal itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan pendataan atau validasi data ASN, baik itu guru PNS maupun P3K.

“Setalah didata ulang, kita mengalami kekurangan guru sebanyak 810 orang. Ini membuktikan dapodik di Loteng tidak beres,” kesalnya.

Saat ini, pihaknya sudah mengajukan surat yang ditandatangani langsung bupati untuk dilayangkan ke Menpan RB terkait penambahan usulan formasi. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Menpan RB.

“Padahal waktu kita saat ini sangat mepet. Tapi belum juga ada keputusannya,” ujarnya.

Baca juga : Proses PAW Anggota DPRD Loteng Tunggu SK Gubernur NTB

“Penambahan yang kita usulkan mencapai 810 orang, sesuai kebutuhan daerah. Belum lagi dengan guru-guru yang akan memasuki masa pensiun di tahun ini, itu mencapai 300 orang,” sambungnya.

Ia menjelaskan, jika usulan yang diajukan tidak direspon oleh Menpan RB, maka dipastikan di tahun 2024, Loteng akan mengalami kekurangan guru hingga ribuan orang. Sehingga, pihaknya berharap agar Pemda membuka kembali penerimaan P3K di tahun 2024 mendatang.

Dengan catatan, Pemda harus mampu membayar biaya P3K tersebut tanpa alasan apapun, kendati kondisi APBD melemah. Sebab, hal ini berkaitan dengan kebutuhan daerah ke depannya, terutama masalah tenaga pendidik.

Baca juga : Berikut Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar Mentor FEC Shopping Indonesia

Ditegaskannya, kaitannya dengan perbaikan dapodik tersebut telah ia suarakan sejak dua tahun lalu, namun tidak pernah mendapat perhatian serius. Padahal pendataan itu tidak membutuhkan waktu berminggu-minggu, namun hanya sehari. Untuk memperoleh data valid, nantinya bisa melibatkan korwil di masing-masing kecamatan.

“Korwil ini tidak pernah dimanfaatkan dengan baik. Jadi kita minta Disdikbud ini segera lakukan reformasi total,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *