Ribuan Mentor FEC Layak Dijadikan Tersangka

MATARAM – Kasus bisnis online Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, baru-baru ini Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) resmi mencabut izin usaha FEC, karena dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin usaha yang dimilikinya. Bahkan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Ironisnya, sekitar puluhan ribu orang member dinyatakan rugi karena tidak dapat melakukan penarikan saldo.

Saat ini, pihak kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) tengah melakukan proses penyelidikan atas masuknya laporan salah seorang mentor yang mengaku dirugikan ratusan juta.

Baca juga : Management FEC Lombok Diduga Catut Nama Bupati Loteng

“Perlu diketahui, mentor FEC ini layak dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Karena mereka ikutserta melakukan penipuan dengan cara mengajak para member-member ini bergabung,” kata Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat, SH. MH, kemarin.

Dikatakannya, FEC yang belakangan viral merupakan salah satu aplikasi yang masuk dalam kategori investasi bodong. Sebab, izin yang dimiliki hanya dalam bentuk SIUP perdagangan, bukan investasi.

“Dari sisi itu saja bisa kita lihat jika investasi ini bodong. Dan yang menjadi perhatian, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para member ?. Sudah tentu jelas para mentor-mentor itu sendiri,” tegasnya.

Baca juga : PWNU NTB Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Investasi Bodong

Secara spesifik, pelapor dalam kasus ini juga layak dijadikan tersangka. Karena yang melapor ini juga diduga banyak mendapatkan member (sebagai mentor, red). Sehingga hal itu harus didalami Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah pelapor ini benar-benar rugi, ataukah hanya menghindari diri agar tidak dilaporkan oleh member dibawahnya.

“Bisa saja mentor melaporkan diri sebagai korban. Ini bisa saja dijadikan tameng untuk menutupi kesalahannya dari para member. Pada intinya, mentor-mentor ini bisa kena pidana,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *