Jika Tak Ada Solusi, Disnakertrans akan Dorong Kasus Mantan Karyawan SMMF ke Pengadilan Industrial

MATARAM – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) dengan mantan karyawannya atas nama M. Zainul Maliki belum berakhir. Kedua belah pihak belum menemukan titik sepakat untuk penyelesaian sengketa industrial tersebut.

M. Zainul Maliki kembali menuntut haknya sebagai karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun. Apalagi, dirinya diberhentikan secara sepihak tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan.

Sebagai langkah awal, Maliki mengaku sudah mengajukan gugatan atas perselisihan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB. Namun, belum ada kejelasan terkait penyelesaian permasalahannya dengan pihak PT SMMF.

‘’Kami minta Pak Gubernur turun tangan mengatensi masalah ini. karena bukan hanya saya yang mengalami pemecatan sepihak, tapi masih banyak teman-teman saya yang lain yang bernasib seperti saya,’’ kata Maliki, Senin 11 September 2023.

Maliki mengakui, Disnakertrans Provinsi NTB sempat memediasi dirinya dengan PT SMMF. Namun, hingga sekarang belum ada titik penyelesaian atas masalahnya dengan PT SMMF. Sementara, ia sudah mengajukan surat pengaduan pada 2 Agustus 2023.

‘’Disnakertrans sebelumnya sudah menjajikan akan memanggil kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini, tapi sampai sekarang belum ada panggilan lagi,’’ terangnya.

Sementara itu, penasihat hukum M. Zainul Maliki, Suherman menambahkan, jika dikalkulasikan dengan lama waktu bekerja kliennya di PT SMMF, maka ia akan menuntut haknya sebesar Rp 400 juta. Nominal itu dihitung ganti rugi atas pemecatan sepihak, pesangon, dan uang ganti rugi lainnya.

‘’Itu nilai pantas yang mesti didapatkan klien kami,’’ jelasnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi yang dikonfirmasi mengenai penyelesaian sengketa PT SMMF dengan karyawannya mengaku masih menunggu hasil mediasi.

Pihaknya sudah melayangkan surat mediasi kedua dengan nomor 560/998/04-NAKERTRANS/IX/2023 kepada kedua belah pihak. Surat tertanggal 8 September 2023 itu bersifat penting mengenai hal panggilan untuk klarifikasi perselisihan hubungan industrial.

‘’Sudah kami layangkan surat itu kepada kedua belah pihak. Makanya kita masih menunggu hasil mediasi. Kalau hasilnya mentok baru ada anjuran ke pengadilan hubungan industrial,” terang I Gede Putu Aryadi, Senin 11 September 2023.

Aryadi juga mengaku sampai sejauh ini belum menerima informasi mengenai perkembangan hasil mediasi antara mantan karyawan yang di-PHK dengan perusahaan PT Sinar Mas Multifinance. Kendati demikian pihaknya akan memeriksa kembali terkait progres perkembangan masalah tersebut.

Sebab dalam beberapa kejadian, ketika kasus selesai, pihak yang bersangkutan sering tidak melaporkan lagi kepada Disnakertrans.

“Tempo hari kalau tidak salah saya sudah tanda tangan surat pemanggilan mediasi. Nanti dari mediasi pasti lapor ke saya lagi. Kalau hasilnya tidak selesai dianjuran itu saya tandatangan untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Disampaikan Aryadi ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih, yakni bipartit dan tripartite. Jika dalam perundingan bipartit tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.

“Intinya dipertemukan, kalau sudah mencapai kesepakatan berarti tidak berlanjut (Pengadilan Hubungan Industrial, red). Diberikanlah mereka kesempatan untuk melakukan kesepakatan,” tegasnya.

Namun, jika perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

“Tapi biasanya jarang yang sampai ke pengadilan perindustrian karena biasanya setelah beberapa pertemuan tercapai kesepakatan,” bebernya.

Aryadi mengatakan, pihaknya tetap akan menyelesaikan perselisihan mantan karyawan PT Sinar Mas Multifinance sesuai dengan ketentuan. Nantinya dasar perhitungan pesangon yang diberikan ke karyawan yang di PHK bisa dilihat dari lama kerja yang bersangkutan, status pekerja tetap atau paruh waktu dan jumlah gaji yang didapat pekerja. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *