Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 13 Sep 2023 00:02 WIB ·

Sopir Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia


 Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdul Rachman saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus laka lantas di bypas Labulia. Perbesar

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdul Rachman saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus laka lantas di bypas Labulia.

LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah (Loteng) menetapkan sopir istri Gubernur NTB, DR Zulkieflimansyah berinisial ZA sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita MH berusia 2 tahun meninggal dunia di jalan bypass Labulia Kecamatan Jonggat.

Kasat Lantas Polres Loteng, IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K mengatakan, kecelakaan di bypass Labulia 9 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita tersebut menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV nopol B 720 SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” kata IPTU Abdul Rachman, Selasa 12 September 2023.

Baca juga : Jika Tak Ada Solusi, Disnakertrans akan Dorong Kasus Mantan Karyawan SMMF ke Pengadilan Industrial

Dijelaskannya, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat.

Kemudian sepeda motor ditabrak dari belakang. Dari pengakuan tersangka, tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan. Yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan.

Sementara untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka dikisaran 80 kilometer per jam.

“Tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum. Apabila administrasi sudah lengkap, kami akan lakukan penahanan,” terangnya.

Baca juga : Sebelum Lapor Polisi, Mentor FEC Lombok Ngaku Sempat Untung Rp. 600 Jutaan

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, ia menegaskan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

“Hanya tersangka kurang konsentrasi saat mengemudi,” ujarnya.

Sehingga atas kelalaian tersangka dalam berkendara, ia dikenakan pasal pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga : Dapodik Loteng Dinilai Amburadul, Legewarman : Disdikbud Loteng Harus Lakukan Reformasi Total

“Walaupun nantinya ada itikad damai antara kedua belah pihak, kami tetap lakukan proses hukum. Artinya proses damai yang dilakukan tidak akan menggugurkan proses hukum,” pungkasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

World Tourism Day, Ali Muhtasom : Ajang Perkuat Kolaborasi di Sektor Pariwisata

28 September 2023 - 11:43 WIB

PGEO Gandeng Mitra Strategis Sosialisasikan Potensi Sumber Daya Panas Bumi

25 September 2023 - 22:19 WIB

Pengamat Politik Sebut Peluang Lalu Iqbal Tampil di Pilgub 2024 Sangat Besar

25 September 2023 - 20:24 WIB

Tiga Partai Besar Lombok Tengah Bahas Persiapan Kerja Koalisi Pasangan AMIN

23 September 2023 - 16:38 WIB

Tahun Ini, SDIT Mutiara Hati Targetkan Penambahan Gedung Sekolah

21 September 2023 - 18:57 WIB

Kuasa Hukum CV. PAM akan Beberkan Aliran Dana Perusda KSB

20 September 2023 - 07:50 WIB

Trending di Daerah