Sopir Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia

LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah (Loteng) menetapkan sopir istri Gubernur NTB, DR Zulkieflimansyah berinisial ZA sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita MH berusia 2 tahun meninggal dunia di jalan bypass Labulia Kecamatan Jonggat.

Kasat Lantas Polres Loteng, IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K mengatakan, kecelakaan di bypass Labulia 9 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita tersebut menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV nopol B 720 SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” kata IPTU Abdul Rachman, Selasa 12 September 2023.

Baca juga : Jika Tak Ada Solusi, Disnakertrans akan Dorong Kasus Mantan Karyawan SMMF ke Pengadilan Industrial

Dijelaskannya, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat.

Kemudian sepeda motor ditabrak dari belakang. Dari pengakuan tersangka, tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan. Yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan.

Sementara untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka dikisaran 80 kilometer per jam.

“Tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum. Apabila administrasi sudah lengkap, kami akan lakukan penahanan,” terangnya.

Baca juga : Sebelum Lapor Polisi, Mentor FEC Lombok Ngaku Sempat Untung Rp. 600 Jutaan

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, ia menegaskan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

“Hanya tersangka kurang konsentrasi saat mengemudi,” ujarnya.

Sehingga atas kelalaian tersangka dalam berkendara, ia dikenakan pasal pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga : Dapodik Loteng Dinilai Amburadul, Legewarman : Disdikbud Loteng Harus Lakukan Reformasi Total

“Walaupun nantinya ada itikad damai antara kedua belah pihak, kami tetap lakukan proses hukum. Artinya proses damai yang dilakukan tidak akan menggugurkan proses hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *