Gegara Tanah Warisan, DSA Diduga Aniaya Sepupu Sendiri

MATARAM – Salah satu DJ asal Provinsi Bali inisial DSA diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan terhadap warga asal Cakranegara Kota Mataram, Leonardo. Dimana, DSA sendiri merupakan sepupu dari Leonardo (korban, red). Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polda NTB.

Kuasa Hukum Leonardo, Lalu Anton Hariawan, SH. MH mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi di salah satu perusahaan tenun ternama di Jl. Tenun nomor 10 Ukir Kawi Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin 18 September 2023 kemarin.

Baca juga : Jika Tak Ada Solusi, Disnakertrans akan Dorong Kasus Mantan Karyawan SMMF ke Pengadilan Industrial

“Kami sudah melakukan visum dan hasilnya positif, sebagaimana Laporan Polisi (LP) No. LP/B/116/lX/2023/SPKT/POLDA NTB, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” kata Anton via WhatsApp.

Anton menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari sengketa lahan warisan antara almarhumah ibu Leonardo dengan DSA beberapa waktu lalu. Yang mana, sengketa itu kemudian dimenangkan oleh ibu Leonardo.

“Karena Leonardo ini anak tunggal, maka diterbitkan sertifikat atas nama dirinya. Nah, atas dasar itulah DSA ini diduga melakukan tindakan pidana,” ujarnya.

Baca juga : Rugi Rp 3,9 Miliar, WNA Laporkan Pengusaha Asal Lombok Utara

“Kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman CCTV pengerusakan. Nanti dugaan kasus pengerusakan ini akan kami laporkan secara terpisah dengan dugaan penganiayaan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Leonardo mengatakan, sebelumnya ia melakukan penembokan keliling terhadap tanah warisan yang sudah sah menjadi miliknya. Namun, DSA marah-marah dan melakukan tindakan anarkis.

Ia mengaku dianiaya DSA dengan cara dicekik dan dipukul. Sehingga mengakibatkan muka dan leher mengalami lebam.

Baca juga : Berikut Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar Mentor FEC Shopping Indonesia

“Sempat dilerai paman saya. Tapi paman saya juga dilawan. Jadi kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa segera dituntaskan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *