MATARAM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2016-2022 terus berlanjut. Bahkan hingga saat ini, alat bukti terus diimpentarisir demi memudahkan pengembangan kasus tersebut.
“Alhamdulilah, demi terang benderangnya dugaan kasus ini, kami sudah mengimpentarisir bukti-bukti trasfer dari tahun 2016 hingga tahun 2022,” kata Kuasa Hukum Dirut CV. Putra Andalan Marine (PAM) inisial EK, Lalu Anton Hariawan, SH. MH, via WhatsApp kemarin.
Baca juga : Gegara Tanah Warisan, DSA Diduga Aniaya Sepupu Sendiri
Dijelaskannya, beberapa alat bukti yang telah diamankan berupa dana yang masuk dan bunga yang disetor ke beberapa oknum pejabat Perusda maupun oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) KSB. Ia juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik saat pemeriksaan kliennya (tersangka EK, red).
“Nanti kami akan cantumkan bukti-bukti transfer itu. Saya yakin dengan adanya keterangan tersangka EK dan lampiran bukti-bukti transfer ini, maka hasil kerugian negara dari hitungan BPKP akan lebih sedikit,” terangnya.
Ia berharap, oknum-oknum yang diduga terlibat didalam perkara ini segera dipanggil dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab, salah satu isi dari rekening tersebut, inisial TNM, RH, dan lainnya.
Baca juga : Ali Muhtasom Gantikan Herry Rachmat Widjaja Pimpin Poltekpar Lombok
“InsyaAllah tidak ada gigi atret dalam membuka fakta-fakta pada kasus ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Perusda pada tahun 2016-2022 lalu. Dimana, penggeledahan itu dilakukan di Kantor Perusda Kelurahan Menala, tempat usaha paving blok di Telaga Bertong dan tempat usaha CV. PAM di Desa Banjar. (red)