Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 6 Okt 2023 09:49 WIB

Atasi Permasalahan Tanah, BPN Jalin MoU dengan Kejari Loteng


 Kepala BPN dan Kajari saat menandatangani MoU dalam rangka menangani berbagai pemasalahan tanah di wilayah Lombok Tengah. Perbesar

Kepala BPN dan Kajari saat menandatangani MoU dalam rangka menangani berbagai pemasalahan tanah di wilayah Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Kamis 5 Oktober 2023.

Penandatangan MoU tersebut dalam rangka menangani berbagai pemasalahan tanah di wilayah Loteng. Kemudian, dalam rangka penegakan hukum, pemulihan aset dan pelaksanaan program strategis nasional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Disamping itu juga, nota kesepahaman berisi kerjasama kedua belah pihak terkait kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

Baca juga : Tiga Partai Besar Lombok Tengah Bahas Persiapan Kerja Koalisi Pasangan AMIN

Kepala BPN Loteng, Subhan mengatakan penandatanganan kerjasama itu dilakukan menindaklanjuti perintah Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto untuk bersinergi dengan 4 pilar forkopimda. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kejari merupakan salah satu pihak yang wajib diajak bersinergi dalam rangka pelaksanaan tupoksi, sehingga pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Subhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait berharap agar kedepan hubungan kerjasama itu dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi. Agar lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Baca juga : Gandeng Poltekpar Lombok, Winter School 2023 Diikuti Sejumlah Universitas Asing

“Nantinya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama pada bidang pembinaan, bidang intelijen, serta bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kedepan kami juga berharap ditindaklanjuti dengan kerjasama pendidikan dan pelatihan, untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran, serta kerjasama lainnya yang disepakati,” pungkasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Bima Tahan Tersangka Dugaan Tipikor PD. BPR NTB Cabang Sape

27 November 2023 - 19:35 WIB

Dewan Sorot Proyek Penataan Destinasi Wisata Aik Bukaq

20 November 2023 - 22:17 WIB

Pemda Loteng akan Buka Rekening Donasi Palestina

20 November 2023 - 20:36 WIB

Telan Anggaran Rp. 2,5 Miliar, Proyek Aik Bukaq Dinilai Amburadul

19 November 2023 - 22:46 WIB

Wabup Loteng Blusukan Bagikan Sembako di Desa Aik Bukaq

19 November 2023 - 21:29 WIB

Dua Organisasi Wartawan Loteng Sukses Kolaborasi Bangun Daerah

19 November 2023 - 21:24 WIB

Trending di Daerah