LOMBOK TENGAH – Rencana pembangunan kereta gantung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menuai banyak sorotan dari masyarakat. Selain pembangunan yang belum dilaksanakan, kereta gantung itu diduga belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Loteng, HL. Ahmad Rumiawan menegaskan jika segala bentuk pembangunan yang ada di daerah harus mengedepankan persyaratan dan aturan yang berlaku. Artinya, setiap pembangunan yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat harus sesuai dengan prosedur.
“Mereka harus segera mengurus izin Amdal-nya. Jangan sampai ada pembangunan yang mengabaikan syarat-syarat prosedur,” tegas HL. Ahmad Rumiawan, kemarin.
Baca juga : Terkendala Lahan, Pembangunan Rumah Sakit Kopang Belum Bisa Direalisasi
Ia mengaku, koordinasi maupun komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng terkait Amdal kereta gantung belum ada. Bahkan, pihaknya belum menerima laporan seperti apa pembahasan mekanisme izin Amdal tersebut.
“Jangan sampai karena tidak memperhatikan Amdal, pembangunan yang sebelumnya akan membawa manfaat bagi masyarakat justru merugikan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi mengatakan jika sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB sudah melakukan sosialisasi publik dengan tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
“Hanya pemaparan dari tim Amdal mengenai land site pembangunan kereta gantung rinjani. Untuk turun ke lapangan belum dilakukan. Tapi tentu ini menjadi perhatian penting,” terangnya.
Baca juga : Pembalap MotoGP Ikut Tanam Terumbu Karang di Kuta Mandalika
Dari hasil pertemuan itu, lanjutnya, masyarakat menanyakan terkait dengan luas lahan yang digunakan, titik mana saja dan berapa banyak pohon yang akan ditebang. Disatu sisi, masyarakat meminta agar bisa meminimalisir penebangan pohon akibat pembangunan tersebut.
“Amdal sendiri masih proses, karena belum turun ke lapangan. Tapi sudah ada lampu hijau dari pemerintah. Untuk pengerjaannya belum bisa dilakukan sepanjang izin Amdal-nya belum keluar,” pungkasnya. (red)