DPRD Loteng Setujui Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Perda

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum disetujui, anggota DPRD Loteng menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Ranperda tersebut melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Loteng, Rabu, 25 Oktober 2023.

Dalam laporannya, juru bicara pansus, Ahmad Rifai mengatakan, tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah, baik sebagai pelaku maupun sebagai tujuan pembangunan. Sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan perlindungan dan peningkatan kualitas tenaga kerja, serta peranannya guna meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat.

Apalagi, Loteng sebagai daerah tujuan dan pengembangan pariwisata dan memiliki kawasan yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional yakni KEK Mandalika. Maka dalam mewujudkan kesempatan pemerataan kerja, perlindungan, dan peningkatan peran dan kesejahteraan tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Sehingga, dalam ranperda tersebut telah disepakati bersama bahwa terdiri dari 16 bab dan 144 pasal, yakni Bab I ketentuan umum terdiri 4 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 4 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, asas, tujuan dan ruang lingkup.

Selanjutnya, Bab II tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 5 sampai dengan pasal 6 yang memuat tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah dibidang ketenagakerjaan. Kemudian, Bab III perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan terdiri dari 9 pasal mulai dari pasal 7 sampai dengan pasal 15 yang memuat tentang perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Bahkan, di Bab IV pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja terdiri 29 pasal yang dimulai dari pasal 16 sampai pasal 44 yang memuat tentang pengembangan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan dan produktivitas serta kesejahteraan tenaga kerja.

Untuk Bab V yang isinya tentang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja terdiri dari 20 pasal mulai dari pasal 45 sampai pasal 64 yang memuat tentang penempatan tenaga kerja sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat dan minat. Sedangkan, Bab VI soal penggunaan tenaga kerja asing terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 65 sampai pasal 68 yang memuat tentang prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara, Bab VII terkait hubungan kerja, perjanjian kerja, dan pemutusan hubungan kerja terdiri dari pasal mulai dari pasal 69 sampai pasal 87, serta Bab VIII perlindungan pengupahan dan kesejahteraan pekerja/buruh terdiri dari 27 pasal mulai dari pasal 88 sampai pasal 114 yang memuat tentang perlindungan hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi dan Bab IX hubungan indsutrial terdiri dari 18 pasal mulai dari pasal 115 sampai pasal 132 yang memuat pihak-pihak yang terkait, sarana dan lembaga penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial.

“Untuk Bab X pembinaan ketenagakerjaan terdiri dari 3 pasal mulai dari pasal 133 sampai pasal 135, Bab XI pendanaan yang terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 136, Bab XII sanksi administratif terdiri dari 2 pasal muali dari pasal 137 sampai pasal 138, Bab XIII penyidikan yang terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 139, Bab XIV ketentuan pidana yang terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 140 dan pasal 141, Bab XV ketentuan peralihan yang terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 142, dan Bab XVI ketentuan penutup yang terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 143 dan pasal 144,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Loteng, DR. H.M. Nursiah menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi tingginya kepada anggota DPRD yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi Perda.

“Semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujui bersama pada hari ini dapat bermanfaat untuk membangun penyelenggaraan ketenagakerjaan yang lebih baik dan mensejahterakan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *