Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 25 Okt 2023 12:50 WIB

Tersandung Hukum, Kades Barejulat Diberhentikan Sementara


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani. Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani.

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) memberhentikan sementara Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat. Hal ini buntut dari adanya dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang sedang ditangani oleh Polres Loteng.

“Saat ini dia (kades, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polres Loteng,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca juga : Capaian PAD Lombok Tengah Belum Penuhi Target

Dikatakannya, terkait pemberhentian sementara tersebut regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Artinya, selama kepala desa menjalani proses pemeriksaan hukum, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara waktu.

“Nanti apabila dia terbukti bersalah, baru dilanjutkan ke pemberhentian secara permanen. Tapi jika tidak terbukti bersalah, maka dia akan diangkat kembali sebagai kepala desa,” terangnya.

Untuk sementara waktu, lanjut mantan Kasat Pol PP ini, selama masa pemberhentian sementara, semua kebijakan dan tugas-tugas kepala desa akan diambil alih oleh sekretaris desa (sekdes).

Baca juga : Sandiaga Uno : Lulusan Poltekpar Lombok Garda Terdepan Ciptakan Dunia Kerja

“Kebijakan itu berlaku sejak dikeluarkannya surat pemberhentian sementara yang ditandatangani pak bupati tertanggal 20 Oktober kemarin,” jelasnya.

Disinggung terkait nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab hal itu bukan ranah DPMD, melainkan Polres Loteng. Karena yang menangani dugaan kasus korupsi itu adalah pihak kepolisian.

“Kami tidak tau nilai kerugian yang ditimbulkan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai surat pemberitahuan yang masuk. Dan saat ini, baru kepala desa Barejulat saja yang ada surat pemberitahuan pemberhentian sementara,” tandasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Bima Tahan Tersangka Dugaan Tipikor PD. BPR NTB Cabang Sape

27 November 2023 - 19:35 WIB

Dewan Sorot Proyek Penataan Destinasi Wisata Aik Bukaq

20 November 2023 - 22:17 WIB

Pemda Loteng akan Buka Rekening Donasi Palestina

20 November 2023 - 20:36 WIB

Telan Anggaran Rp. 2,5 Miliar, Proyek Aik Bukaq Dinilai Amburadul

19 November 2023 - 22:46 WIB

Wabup Loteng Blusukan Bagikan Sembako di Desa Aik Bukaq

19 November 2023 - 21:29 WIB

Dua Organisasi Wartawan Loteng Sukses Kolaborasi Bangun Daerah

19 November 2023 - 21:24 WIB

Trending di Daerah