LOMBOK TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) memberhentikan sementara Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat. Hal ini buntut dari adanya dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang sedang ditangani oleh Polres Loteng.
“Saat ini dia (kades, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polres Loteng,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani, Rabu 25 Oktober 2023.
Baca juga : Capaian PAD Lombok Tengah Belum Penuhi Target
Dikatakannya, terkait pemberhentian sementara tersebut regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Artinya, selama kepala desa menjalani proses pemeriksaan hukum, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara waktu.
“Nanti apabila dia terbukti bersalah, baru dilanjutkan ke pemberhentian secara permanen. Tapi jika tidak terbukti bersalah, maka dia akan diangkat kembali sebagai kepala desa,” terangnya.
Untuk sementara waktu, lanjut mantan Kasat Pol PP ini, selama masa pemberhentian sementara, semua kebijakan dan tugas-tugas kepala desa akan diambil alih oleh sekretaris desa (sekdes).
Baca juga : Sandiaga Uno : Lulusan Poltekpar Lombok Garda Terdepan Ciptakan Dunia Kerja
“Kebijakan itu berlaku sejak dikeluarkannya surat pemberhentian sementara yang ditandatangani pak bupati tertanggal 20 Oktober kemarin,” jelasnya.
Disinggung terkait nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab hal itu bukan ranah DPMD, melainkan Polres Loteng. Karena yang menangani dugaan kasus korupsi itu adalah pihak kepolisian.
“Kami tidak tau nilai kerugian yang ditimbulkan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai surat pemberitahuan yang masuk. Dan saat ini, baru kepala desa Barejulat saja yang ada surat pemberitahuan pemberhentian sementara,” tandasnya. (red)