DPRD Loteng Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyetujui ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu disampaikan melalui sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024.

Penyampaian laporan dilaksanakan oleh Pansus DPRD terhadap hasil pembahasan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan oleh juru bicara pansus, LM. Ikbal, sementara penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan Legewarman.

Terkait undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah berdampak pada orientasi kebijakan pemerintah dibidang hubungan keuangan pusat dan daerah. Di mana, ada empat pilar yang menjadi dasar utama yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional. Kemudian mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan kepentingan vertikal dan horizontal melalui BKD dan pembiayaan utang daerah dan mendorong kualitas belanja daerah, serta tempat harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintah publik yang optimal dan menjaga keseimbangan.

Oleh karena itu, pansus DPRD dan pemerintahan daerah telah melakukan pembahasan terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sejak tanggal 14 sampai 24 November 2023.

Disampaikannya, pansus yang telah dibentuk pada rapat paripurna 13 November lalu telah diamanahkan untuk membahas perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Khusus terhadap transfer tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan produk hukum daerah yang sangat penting dan strategis, karena akan menjadi hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Di mana dalam undang-undang disebutkan, bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut ditetapkan paling lama 2 tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Ini berarti, perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah ditetapkan paling lama tanggal 5 Januari 2024. Sehingga pansus bersama perwakilan pemerintah daerah sepakat untuk memajukan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus pada rapat paripurna setelah disetujui.
Melalui tahapan evaluasi Gubernur NTB dan Menteri Dalam Negeri dengan sisa waktu yang tidak lama seluruh tahapan pembahasan dan perda pajak dan retribusi daerah dapat segera dituntaskan, sedangkan terhadap perubahan tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa akan kembali dilanjutkan pembahasannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun hasil pembahasan pansus DPRD terhadap pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan bahwa pada prinsipnya pansus DPRD telah menyepakati seluruh muatan materi yang tertuang dalam ranperda dimaksud dengan melakukan beberapa penyempurnaan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *