LOMBOK TENGAH –Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga atau pemilik lahan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mencapai Rp 73 miliar lebih. Tunggakan itu terjadi lantaran minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tersebut.
“Tunggakan pajak PBB hingga sekarang mencapai Rp 73 Miliar. Data ini didapatkan dari dinas terkait,” kata Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL. Kelan, kemarin.
Ia menegaskan, untuk persoalan tunggakan PBB ini, pihaknya dari DPRD sebelumnya sudah memanggil dinas yang bersangkutan untuk melakukan pembahasan. Bahkan, pihaknya mendorong agar tunggakan itu segera menjadi atensi.
“Kami sudah meminta dinas untuk mengeluarkan trobosan untuk menagih tunggakan PBB ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Loteng, Baiq Aluh Windayu Wiranom membenarkan tunggakan PBB tersebut. Menurutnya, tunggakan itu merupakan akumulasi dari tunggakan beberapa tahun sebelumnya.
“Tunggakan ini memang terjadi di masyarakat. Ada yang menunggak satu tahun, ada yang menunggak tidak bayar PBB dua tahun, bahkan ada yang lebih,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah guna merangsang para penunggak pajak agar segera melunasi pajaknya, baik melalui himbauan media maupun dengan persuasif. Bahkan melalui pemerintahan di tingkat bawah, baik itu desa hingga kadus.
“Langkah-langkah ini sudah dilakukan berulang-ulang, tapi para penunggak PBB itu belum juga memenuhi kewajibannya. Jadi kami turunkan tim untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sangat memudahkan masyarakat dalam membayar PBB. Karena, masyarakat bisa membayar melalui pihak Bank maupun pelayanan lainnya. Tidak mesti masyarakat datang ke kantor untuk menyetorkan tunai.
“Kami mengimbau warga yang merasa menunggak PBB, agar bisa menyelesaikan kewajibannya itu. Karena pajak yang dibayarkan itu berimplikasi pada pembangunan daerah,” tandasnya. (red)