Pendapatan Pajak Daerah Dipertanyakan, Ini Saran DPRD Loteng

LOMBOK TENGAH – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Tengah (Loteng) mendatangi Kantor DPRD setempat. Tujuannya, untuk meminta kejelasan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak hotel, restoran, perijinan hotel dan retribusi lainnya.

Ketua PC PMII Loteng, Lalu Dita Putra mengatakan, kedatangannya untuk meminta pihak DPRD maupun pemerintah daerah Loteng untuk segera menertibkan hotel, restoran dan lain-lain yang belum memiliki sertifikat layak fungsi dan persetujuan bangunan gedung.

Kemudian meminta instansi terkait dan DPRD untuk mengklarifikasi jumlah perizinan hotel, restoran dan cafe, tempat hiburan yang ada di Loteng dan berapa jumlah pajak dan retribusi yang masuk ke daerah.

“Kami juga meminta agar pemerintah daerah, baik itu eksekutif maupun legislatif menindak tegas dan konkret apabila ada oknum-oknum pengusaha yang tidak taat perizinan dan pajak daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menyaksikan pertumbuhan yang pesat dari sejumlah usaha hotel restoran dan bangunan lainnya di Loteng. Namun pihaknya menemukan sebagian besar dari usaha-usaha ini beroperasi tanpa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.

Di mana, hal itu telah diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia nomor. 27/prt/m/2018 dan Peraturan Daerah Lombok Tengah Tahun 2022.

“Atas dasar itulah kami meminta kepada eksekutif maupun legislatif untuk segera mengambil tindakan konkrit dan proaktif terkait tuntutan kami,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Loteng, Baiq Aluh Windayu Wiranom menyatakan, jumlah pendapatan pajak yang dikelola saat ini sebanyak 11 jenis. Seperti pajak hotel, restoran, hiburan dan lainnya.

“Pembayaran pajak ini tidak dilakukan dengan tunai, tapi disetorkan langsung ke kas daerah. Sehingga, kami hanya bertugas melaporkan progresnya saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga bulan ini, progres retribusi pajak berjalan cukup bagus. Bahkan untuk pajak restoran dan hotel sudah hampir 100 persen. Sementara hotel yang belum mengeluarkan pajak hanya Samara Hotel. Hal itu dikarenakan masih dalam proses pembangunan dan belum dioperasikan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL. Kelan mengatakan, terkait dengan tuntutan tersebut, ia mengajak PMII Loteng untuk bersama-sama membahas persoalan ini dengan baik. Artinya, beberapa tuntutan itu harus segera mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.

“Terkait dengan PAD yang sumbernya dari pajak hotel dan restoran ini, nanti kita sama-sama dengar penjelasannya seperti apa. Kami sangat mengapresiasi semangat adik-adik dalam mengawal pembangunan di daerah ini,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *