DPRD Loteng Laporkan Kinerja Pimpinan Tahun Sidang 2023

LOMBOK TENGAH – Selama tiga masa persidangan tahun sidang 2023, DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai imlpementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Diantaranya, pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, bidang anggaran dan bidang pengawasan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Loteng, M. Mayuki saat memimpin sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja DPRD tahun sidang 2023 dan penutupan masa persidangan pertama tahun 2023, serta pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024.

Mayuki menyampaikan, sebagai bentuk tugas DPRD dalam bidang pembentukan peraturan daerah, pada tahun sidang 2023 pihaknya telah berupaya dengan sungguh-sungguh dan sekuat tenaga untuk dapat menghasilkan produk hukum daerah yang dibutuhkan masyarakat. Berdasarkan keputusan DPRD nomor 14 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 dan perubahan propemperda tahun 2022, terdapat delapan rancangan peraturan daerah usul DPRD, enam ranperda usul pemerintah daerah dan tiga ranperda komulatif terbuka.

“Dari delapan ranperda usul DPRD, empat ranperda telah dibahas secara internal di DPRD, serta sedang dalam tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Sedangkan rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah melalui propemperda tahun 2023, enam rancangan peraturan daerah, namun seiring dengan berbagai dinamika yang berkembang, pelaksanaan propemperda tahun 2023, pemerintah daerah telah mengajukan tiga ranperda di luar propemperda tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, dari sembilan rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah, dua ranperda telah tuntas dibahas, yakni ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta ranperda tentang peyelenggaraan ketenagakerjaan. Sedangkan dua ranperda masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur NTB, yaitu ranperda tentang fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Selain pembahasan propemperda tahun 2023, kami bersama pemerintah daerah pada tahun 2023 telah melanjutkan pembahasan ranperda yang telah diusulkan dalam propemperda tahun 2022, yaitu ranperda usul komisi I tentang penyelnggaraan penguatan wawasan kebangsaan serta ranperda usul komisi IV tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan,” terangnya.

Kemudian dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD dan pemerintah daerah telah membahas dan menyetujui rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD murni tahun 2024 dan APBD perubahan tahun anggaran 2023. Sehingga secara komulatif, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelasaikan pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah komulatif terbuka, yaitu ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024.

Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD melalui alat kelengkapannya telah melakukan berbagai kegiatan konsultasi dan kunjungan lapangan sebagai upaya check and balances terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan pemerintahdaerah melalui pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2022. Dari kegiatan ini, DPRD telah memberikan catatan dan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah melalui keputusan DPRD nomor 2 tahun 2022 tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2022.

“Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas pengawasan, kami telah menerima 25 kali aduan masyarakat dalam bentuk kegiatan rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau yang biasa dikenal dengan kegiatan hearing. Kami selaku pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat yang telah dengan tulus ikhlas datang menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

“Intensitas pelaksanaan hearing tahun sidang 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sidang 2022, yakni sebanyak 27 kali. Jika diulas kembali penerimaan hearing dalam tiga tahun masa sidang terakhir ini, selalu mengalami penurunan. Ini menunjukkan bahwa semakin baiknya komunikasi dan informasi yang dibangun antara masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dari pelaksanaan ketiga fungsi utama DPRD tersebut, tahun sidang 2023, DPRD telah menyelesaikan beberapa kegiatan. Seperti pembahasan ranperda dengan pemerintah daerah sebanyak 7 kali, pembahasan ranperda secara internal alat kelengkapan DPRD sebanyak 4 kali, rapat paripurna DPRD sebanyak 23 kali, hearing publik/audiensi sebanyak 25 kali dan rapat alat-alat kelengkapan DPRD. Kemudian, beberapa produk DPRD yang dihasilkan selama tahun sidang 2023, diantaranya keputusan DPRD sebanyak 12 keputusan, keputusan pimpinan sebanyak 10 keputusan, serta keputusan badan kehormatan DPRD sebanyak 1 keputusan.

“Pelaksanaan kegiatan dan beberapa produk DPRD yang telah berhasil dilaksanakan itu tidak lepas dari berbagai kekurangan, sehingga kritik, saran dan masukan masyarakat sangat dibutuhkan. Semoga apa yang telah dikerjakan selama tahun sidang 2023 dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

“Melalui kesempatan ini, kami menutup masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024, dan membuka masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *