Pilkades Sistem e-Voting Masih Nunggu Persetujuan DPRD Loteng

LOMBOK TENGAH – Rencana Pemda Lombok Tengah (Loteng) untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) secara Electronic Voting (e-Voting) di beberapa desa tahun 2025 mendatang tidak berjalan mulus. Pasalnya, beberapa fraksi di DPRD masih menolak usulan Pilkades dengan system e-Voting tersebut.

Bahkan, Pansus Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa juga melakukan penolakan yang sama. Sehingga Pilkades tahun 2025 mendatang akan tetap menggunakan sistem manual.

“Alasan pansus tidak memasukan usulan itu karena SDM dinilai masih belum siap dengan sistem baru. Selain itu akan ada tumpang tindih jika ada beberapa desa gunakan sistem ini. Tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan masalah baru,” kata Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 1 DPRD Loteng, Ahmad Rifai, kemarin.

Selanjutnya, alat yang digunakan untuk menjalankan sistem ini dinilai sulit dari segi pemeliharaan dan rentan mengalami kerusakan. Terlebih akan ada rentan waktu selama satu periode untuk kembali menggunakan alat tersebut.

“Alat ini kalau setelah pemilihan akan jadi barang rongsokan, karena rentan waktu Pilkades bisa sampai 6 tahun lagi,” terangnya.

Terpisah, Kepala DPMD Loteng, Lalu Rinjani mengaku jika rencana pelaksanaan Pilkades dengan system e-voting yang akan diberlakukan di beberapa desa masih menunggu persetujuan DPRD.

“Rencana kami akan melakukan simulasi untuk pelaksanaan pemilihan dengan sistem e-voting. Tapi belum ada persetujuan DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan simulasi pemilihan e-voting sangat penting dilakukan. Salah satunya untuk uji coba perangkatnya. Jika nanti hasil simulasinya tidak memungkinkan untuk pelaksanaan e-voting, tentu baru diputuskan untuk melaksanakan pilkades secara manual.

“Pilkades secara e-voting ini tidak dilaksanakan di semua desa. Tapi masing-masing dua desa di setiap kecamatan sebagai uji coba,” terangnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan Pilkades menggunakan e-voting dinilai lebih mudah dan ringkas. Tujuan lainnya adalah untuk menekan tindak kecurangan serta menghemat biaya. Lain dari itu, dengan sistem e-voting ini pula panitia Pilkades tidak perlu mencetak kertas suara. Artinya, pemilih cukup menggunakan sidik jari dalam menentukan pilihannya.

“Intinya lebih praktis dan sangat hemat. Jika ada anggaran, bisa digunakan untuk pengadaan alat yang digunakan dalam sistem e-voting,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *