Komisi IV DPRD akan Bahas Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggara Ponpes

LOMBOK TENGAH – Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) fasilitas tetang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang perlindungan anak perempuan korban kekerasan, dan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes).

“Draf Ranperda itu belum diterima dan sudah diserahkan ke tim penyusun. Khusus untuk Ranpeda fasilitasi penyelenggara Ponpes ini, ada Perpres yang mengatur tentang dana abadi. Disana Pemda diberikan kewenangan untuk mengatur itu,” kata anggota Komisi IV DPRD Loteng, Legewarman dalam keterangan persnya, kemarin.

Dikatakannya, setelah dilakukan uji publik bersama beberapa pimpinan Ponpes di Loteng terkait Ranperda tersebut, Pemda diminta komitmen atas beberapa kesanggupan terhadap penyediaan dana abadi itu. Misalnya 0,5 persen dari APBD. Hal itulah nanti yang digunakan oleh Pemda untuk membahasakannya ke Ponpes dan guru-guru.

“Terlalu banyak keluhan dari guru-guru madrasah yang terkesan dianak-tirikan Pemda. Walaupun secara kewenangan mereka berada di bawah Kemenag, tetapi keberadaan mereka berada di Loteng. Jadi perlu ada penghargaan bagi mereka karena berperan meningkatkan mutu pendidikan di daerah,” terangnya.

Terkait dengan dana abadi Ponpes ini, maka di dalam Perda nantinya akan ada pendelegasian melalui peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur semua itu. Apakah akan diberikan sebagai insentif para guru-guru ini di Ponpes atau seperti apa konsepnya. Sehingga semua itu perlu dibahas untuk menghasilkan kesepakatan bersama.

“Kami berharap jika Perda ini sudah ada, Pemda bisa melaksanakan isi dari Perda itu. Apalagi persoalan dana abadi untuk Ponpes ini Perpresnya sudah ada,” ujarnya.

“Kenapa Perda ini akan kami bahas, agar semua itu menjadi dasar Pemda membuat komitmen dan menjalankannya agr tepat sasaran,” tambah politisi PBB ini.

Sementara itu, Ponpes yang layak dan tidak layak untuk bisa mendapatkan dana abadi tentu semua akan dibahas dan diatur dalam Perbup. Termasuk seperti apa kategori yang layak mendapatkan bantuan tersebut. Disatu sisi, Ranperda ini sudah muncul dan diusulkan dua tahun lalu.

“Karena pembahasan tentang Ranperda ini sudah selesai di tingkat provinsi, maka tahun ini bisa difasilitasi pembahasannya untuk tingkat kabupaten,” pungkas Ketua DPC PBB Loteng ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *