LOMBOK TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengaku kecewa atas tidak diterapkannya Perda tentang pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saat ini retail-retail modern yang ada ibaratnya jamur di musim hujan yang tumbuh dimana-mana, tanpa melihat aturan atau Perda yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL. Kelan dalam keterangan persnya, kemarin.
Akibat menjamurnya retail-retail modern itu, pihaknya sudah seringkali menyuarakan hal itu pada setiap sidang paripurna digelar, namun tidak ada tindakan sama sekali dari Pemda Loteng. Bahkan Pemda terkesan tidak peduli dengan Perda yang dikeluarkan.
“Jangankan pelaksanaannya, sosialisasi saja tidak dilakukan. Kami berharap, ketika Perda itu jadi, pemerintah mensosialisasikannya langsung ke masyarakat agar bisa dipahami,” kesal politisi Golkar ini.
“Jangan kita buat Perda numpuk-numpuk, tapi kenyataannya tidak dilaksanakan. Hanya menghabiskan anggaran saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut telah diatur aturan terkait dengan jarak retail modern. Artinya, retail itu harus dibangun dengan jarak 1 km atau mencakup 10 ribu jiwa. Namun kenyataannya, dalam 1 km ini terdapat lima sampai enam bangunan retail modern.
“Kami melihat tiba-tiba berdiri retail modern ini tanpa mematuhi aturan yang sudah ada. Dengan artian, Perda yang sudah kami buat itu tidak ada artinya sama sekali,” ujarnya.
Hal ini tentu akan berdampak pada pelaku UMKM yang ada di daerah. Bahkan banyak ditemukan jika UMKM ini sudah banyak yang gulung tikar akibat menjamurnya retail modern tersebut.
“Jangankan produk UMKM ini bisa dititip dan dijual disana, parkirnya saja mereka setorkan ke pusat. Jadi apa kontribusi yang bisa kita dapatkan,” pungkasnya. (red)