Jumlah PMI Lombok Tengah Tembus 10.840 Orang

LOMBOK TENGAH – Jumlah warga Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang pergi ke luar negeri untuk bekerja meningkat signifikan sepanjang tahun 2023. Hingga akhir tahun 2023 kemarin, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tercatat sebanyak 10.840 orang. Hal itu diungkapkan Kabid Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Loteng, Muji Purwandi, kemarin.

Dijelaskannya, jumlah PMI tersebut tersebar di 25 negara. Di mana, negara Malaysia dan Arab Saudi menjadi negara tujuan tertinggi. Alasannya, karena syarat menjadi PMI di dua negara itu tidak terlalu berat. Ditambah lagi dengan minimnya lapangan kerja, serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Selain gaji yang lumayan besar, syarat dan administrasi pendukung untuk bekerja di Malaysia dan Saudi Arabia ini tidak begitu sulit. Itu alasan mereka lebih dominan memilihnya sebagai negara tujuan,” terangnya.

Saat ini, lanjut Muji Purwandi, Loteng masuk di urutan ketiga sebagai daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia. Adapun hasil rekapan data PMI yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja tahun 2023 tembus di angka 10.840 orang. Dengan rincian, Malaysia sebanyak 8.768 orang, Arab Saudi 750 orang, Taiwan 561 orang, Hongkong 373 orang, Berunai Darusalam 126 orang, Singapura 78 orang dan Uni Emirat Arab 48 orang.

Kemudian, Jepang 35 orang, Korea Selatan 25 orang, Kuwait 16 orang, Polandia 10 orang, Papua Nugini 7 orang, Slovakia 7 orang, Hungaria 7 orang, Turki 7 orang, Maldivest 5 orang, Oman 3 orang, Bahrain 3 orang, Bulgaria 2 orang, Kroasia 2 orang, Rumania 2 orang, Maladewa 2 orang, Austria 1 orang, Qatar 1 orang dan Italia sebanyak 1 orang.

“Semua ini adalah data PMI yang berangkat melalui jalur resmi di Dinas Tenaga Kerja. Sedangkan untuk PMI ilegal, kami tidak mendatanya,” ujarnya.

Menurutnya, untuk keberangkatan PMI ilegal hingga sekarang masih marak terjadi. Pihaknya terus memberikan atensi bersama dengan aparat kepolisian. Tidak hanya itu, sosialisasi di tengah masyarakat terus ia lakukan, guna menekan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *