LOMBOK TENGAH – Pembangunan ruas jalan kabupaten Pengembur-Tumpak dipastikan tidak bisa dikerjakan tahun ini. Sebab, ruas jalan tersebut dicoret dari daftar pengerjaan jalan kabupaten untuk anggaran tahun 2024.
“Sejauh ini kami tidak tahu kalau ruas jalan ini dicoret dari daftar pengerjaan oleh Dinas PUPR. Karena belum ada pembahasan maupun sosialisasi sama sekali,” kata Kepala Desa Tumpak, Rosadi kepada wartawan saat ditemui di Ballroom Kantor Bupati, Kamis (01/02/2024).
Ia mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pihak PUPR memberikan kepastian jika ruas jalan itu telah diambil alih oleh pemerintah pusat untuk mendapat bantuan pengerjaan. Bahkan, PUPR meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak untuk melengkapi persyaratan penunjang yang dibutuhkan, karena tim dari pemerintah pusat sudah turun melakukan survei di lapangan.
“Kepala Dinas PUPR berjanji jika ruas jalan ini akan dikerjakan bulan Oktober-November, tahap finishing bulan Desember. Itu untuk pengerjaan dari Mawun Desa Tumpak menuju Desa Pengembur, dengan panjang sekitar 6 km. Tapi sampai akhir Desember tidak ada realisasi sama sekali,” terangnya.
Dijelaskannya, sosialisasi di tengah masyarakat sudah dilakukan di tingkat desa. Bahkan masyarakat dengan sukarela melepaskan tanah mereka untuk pelebaran ruas jalan tersebut. Karena memang selama ini pengerjaan ruas jalan itu sangat diharapkan, terlebih merupakan akses menuju pariwisata, pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
“Masyarakat sudah siap melepaskan tanah mereka tanpa harus mendapatkan ganti rugi sepeserpun. Malah mereka yang punya kios sekali pun siap untuk dirobohkan,” tegasnya.
“Kalau memang ruas jalan ini sudah dicoret, kenapa pemerintah daerah tidak memberikan pemberitahuan dan alasan pencoretan itu. Ini sama artinya mereka menyakiti perasaan masyarakat, apalagi kepala dusun kami begitu aktif melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (red)