LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna pendapat akhir kepala daerah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid dan dihadiri Wakil Bupati, HM. Nursiah, anggota dewan, unsur forkopimda di ruang rapat utama, Senin (26/06/2024) kemarin.
Wakil Bupati Lombok Tengah, HM. Nursiah menyampaikan, penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kebersamaan dalam mewujudkan pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di daerah, sehingga lebih maju dan berkualitas. Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 40 undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain pemberdayaan tersebut juga diatur mengenai fasilitasi kerjasama ormas. Berangkat dari hal itu pemerintah mengajukan ranperda tersebut, dengan harapan dapat mengoptimalkan pembinaan organisasi kemasyarakatan.
“Setelah melalui pembahasan yang intensif dengan seluruh dinamika yang terjadi, mulai tahap pembahasan pansus DPRD dan hasil fasilitasi gubernur NTB, dengan ini kami setuju ranperda ini untuk diundangkan menjadi peraturan daerah. Insyaallah optimalisasi penyelenggaraan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dapat kita wujudkan,”katanya.
Kemudian pada prinsipnya, pemerintah daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang dasar tahun 1945. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek, khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, keindahan dan kenyamanan daerah.
Sehingga, pengelolaan sampah tersebut merupakan respon atas meningkatnya volume sampah dengan berbagai macam jenis selaras dengan perkembangan daerah, pertumbuhan dan meningkatnya kebutuhan penduduk dari berbagai aspek. Secara teknis telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk dengan berbagai aktivitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang dihasilkan, sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi Masyarakat, aman bagi lingkungan, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan kapasitas Hukum dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
“Atas inisiatif DPRD dalam pengajuan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, kami menyetujui atas ranperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, undang undang dasar tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan wawasan kebangsaan tersebut, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan mengamanatkan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan Kebangsaan, dan dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas.
“Untuk itu, dalam pengajuan ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, kami menyetujui atas ranperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, tahap demi tahap proses penyusunan dan pembahasan 1 ranperda Usul pemerintah daerah dan 2 ranperda inisiatif DPRD telah dilaksanakan dan telah dituntaskan bersama. pihaknya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD dan anggota pansus DPRD yang dengan penuh dedikasi berkomitmen dalam setiap tahap pembentukan ketiga ranperda tersebut untuk dapat selesai tepat waktu, dengan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Semoga ketiga ranperda ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Lombok Tengah ke arah yang lebih baik lagi,” tandasnya. (red)