LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menanggapi langsung isu nepotisme yang dilakukan Pjs. Kepala Desa Janggawana, Usman yang diduga melakukan pengangkatan beberapa staf pembantu dari kalangan keluarga.
Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS, Ahmad Rifa’i sangat menyayangkan sikap Pjs. Kepala Desa dengan memaparkan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang kewenangan Pjs. Kepala Desa yang tidak diperbolehkan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat, serta tidak boleh mendapatkan hak dari tanah pecatu. Meskipun di kemudian hari ada perubahan tentang Perda dimaksud tentang kewenangan Pjs. Kepala Desa, namun pihaknya berpesan agar kebijakan yang diambil Pjs. Kepala Desa tidak menimbulkan kegaduhan.
“Apalagi desa yang baru mekar seperti Janggawana ini,” tegas Ahmad Rifa’i saat menerima hearing puluhan masyarakat Desa Janggawana Kecamatan Janapria yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa Janggawana guna menuntaskan persoalan tersebut, Rabu (06/03/2024).
Sementara itu, Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan, pihaknya memang sudah berencana untuk menyusun formula pengangkatan staf dan perangkat di masing-masing desa. Terutama bagi desa persiapan dan desa pemekaran yang baru-baru definitif. “Hari ini sebenarnya kami agendakan rapat bersama beberapa desa yang mekar dan persiapan untuk membahas hal ini juga,” jelasnya.
Namun, khusus mengenai kasus yang terjadi di Desa Janggawana ini, pihaknya langsung mengeluarkan rekomendasi penghentian proses pemecatan dan pengangkatan staf oleh Pjs setempat. “Apa yang sudah dilakukan agar distop dulu dan dinyatakan batal. Kami nanti akan berkoordinasi dengan kecamatan supaya ini lebih jelas,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Desa Janggawana, Kamarudin dalam pemaparan awalnya mengatakan, pihaknya terpaksa hearing ke kantor dewan karena sebelumnya sudah melaksanakan hearing ke kantor desa sebanyak dua kali, namun keputusan pada saat hearing sebelumnya justru dilanggar pihak Pjs. Kepala Desa.
“Kesepakatan saat hearing per tanggal 5 Februari itu akan dibentuk pansel untuk mengangkat staf, tetapi kami tidak tahu ada pansel. Malah sudah ada pengangkatan staf begitu saja. Apalagi jaraknya sekitar dua atau tiga hari sejak hearing itu,” ujarnya.
Selain itu, yang menjadi persoalan lainnya adalah kebijakan Pjs. Kepala desa yang mengangkat staf bernama Imah yang notabene adalah cucunya sendiri dan Atika yang merupakan anak salah satu tokoh di Janggawana.
“Yang diangkat menjadi staf itu masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa dan beberapa waktu lagi akan melaksanakan KKN, padahal Janggawana itu tidak kekurangan SDM,” sesalnya.
Sementara itu, Pjs. Kepala Desa Janggawana, Usman yang didampingi Sekdes setempat membenarkan pengungkapan fakta yang disampaikan masyarakat tersebut. Hanya saja dia berkilah bahwa pihaknya mengangkat staf pembantu karena memang kebutuhan staf di desa.
“Kalau masalah kenapa saya memberhentikan Haerul yang adalah keponakan saya, sebenarnya memberikan cuti, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain. Jangankan orang lain, keponakan saya saja saya berikan cuti,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya sebenarnya belum mengeluarkan SK pemecatan bagi staf dimaksud. Begitu juga belum mengeluarkan SK pengangkatan bagi staf pembantu yang rencananya akan ditempatkan di kantor desa. (red)