NasDem Siap Amankan Kursi DPRD Provinsi NTB Dapil 8

LOMBOK TENGAH – DPD Partai NasDem Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memastikan diri tetap mengamankan kursi DPRD Provinsi NTB Dapil 8 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini. Sebab, sejauh ini pihaknya menilai jika hasil pleno di tingkat kabupaten bukan hasil akhir, karena akan ada tahap pleno rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Karena ini tentang provinsi, maka prosesnya tidak berhenti sampai disini. Nanti hasil yang di kabupaten ini akan kembali dibacakan di tingkat provinsi,” kata Ketua DPD NasDem Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya tidak banyak memberikan statement dan argumen saat pleno di tingkat kabupaten. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya proses rekapitulasi yang normatif. Tidak hanya itu, pihaknya juga menghargai kinerja pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta aparat keamanan lainnya.

“Kami melihat sendiri pleno itu berjalan tidak kondusif. Jadi kami mengambil langkah diam dan menghormati seluruh proses yang berjalan. Tapi nanti pleno yang di tingkat provinsi, saya sendiri yang akan memimpin langsung sebagai saksi untuk perolehan kursi di Dapil 8,” tegas pria yang akrab disapa Memed ini.

Dikatakannya, pihaknya bisa saja menyanggah hasil pleno kabupaten untuk Dapil 8 tersebut. Hanya saja pihaknya tidak memiliki ruang yang cukup akibat situasi yang tidak kondusif. Terlebih, ia menilai pihak penyelenggara dan pengawas berada dalam kondisi tekanan psikologi atau pressure yang sangat kuat.

“Langkah yang akan kami lakukan adalah membuka persoalan ini nanti di pleno provinsi. Representasi kami untuk mengajukan form keberatan, salah satunya karena memang saat pleno, saksi kami tidak menandatangani lembar hasil pleno itu,” terangnya.

“Disatu sisi, kami juga sudah mengantongi data yang cukup baik dan sempurna, dan itu tinggal kami ajukan di pleno provinsi,” sambungnya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pencermatan data oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti KPU untuk wilayah Kecamatan Jonggat, Partai NasDem unggul dari PKB dengan selisih tipis, yakni 97 suara. Saat itu, perolehan suara keseluruhan untuk NasDem mencapai 20.642 dan PKB mencapai 20.545. Hanya saja, setelah dilakukan pencermatan, sesuai hasil pleno kabupaten, suara NasDem berkurang menjadi 20.267 sementara PKB tetap berada di 20.545.

“KPU tidak bisa melakukan pencermatan di kabupaten. Seharusnya pencermatan itu dilakukan ditingkat kecamatan (pleno ulang,red). Karena dokumen yang dibawa ke kabupaten itu adalah dokumen atau produk hukum yang sah, yang sudah ditandatangani oleh semua pihak, baik itu pengawas, penyelenggara dan saksi-saksi,” jelasnya.

Lebih jauh ia menegaskan, yang dikeluarkan KPU Lombok Tengah tersebut sebenarnya bukan keputusan, melainkan berita acara rapat di internal mereka, bukan berita acara pleno. Untuk itu, pihaknya memastikan jika peluang untuk memperjuangkan kursi untuk Dapil 8 masih terbuka lebar.

“Saya pastikan kursi DPRD Provinsi untuk Dapil 8 itu masih digenggaman kami, karena prosesnya belum final. Secara kepartaian, upaya hukum yang sedang kami lakukan untuk diajukan di pleno provinsi terbuka lebar. Tapi persoalan ini harus dilihat secara jernih, karena yang sedang dibicarakan ini adalah suatu proses yang menghasilkan produk hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *