Sebanyak 161 Narapidana Diusulkan dapat Remisi Lebaran

LOMBOK TENGAH – Sebanyak 161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Praya mengusulkan remisi Idul Fitri tahun ini. Jumlah itu terdiri dari 107 pidana umum dan 54 pidana khusus.

Kepala Rutan kelas IIB Praya, Aris Sakuriyadi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan remisi lebaran pada pusat. Bahkan, jumlah yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2023.

“Jumlah ini membuktikan jika disiplin dari warga binaan terbilang sangat tinggi,” kata Aris Sakuriyadi, kemarin.

Ia merincikan, dari 161 narapidana itu terdiri dari kasus narkotika sebanyak 14 orang, human traficking 1 orang, kesusilaan 1 orang, pembunuhan 5 orang, penadahan 2 orang, pencurian 28 orang, penganiayaan 2 orang, penggelapan 2 orang, penipuan 4 orang, perampokan 14 orang, perikanan 1 orang dan perlindungan anak sebanyak 33 orang.

“44 orang menerima remisi 15 hari, 56 orang menerima remisi 1 bulan, 5 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang menerima remisi 2 bulan,” terangnya.

Sedangkan jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pidana khusus (PP 99 tahun 2012) sebanyak 54 orang dengan kasus narkotika. Mereka terdiri dari 5 orang besaran remisi 15 hari, 45 orang besaran remisi 1 bulan dan 4 orang besaran remisi 1 bulan 15 hari.

“Kami harapkan semua usulan yang telah dikirim ke Kemenkumham itu diterima semua,” ujarnya.

Dikatakannya, warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan ini sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan sudah menjalani 6 bulan lebih masa tahanan.

“Kami berharap warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, agar tetap berkelakuan baik selama masa tahanannya,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *