LOMBOK TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok (Loteng) sudah mulai menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian THR sudah finalisasi, bahkan berkasnya sudah di meja bupati untuk ditandatangani. Perbup itu nantinya menjadi payung hukum yang mengatur proses pemberian THR.
“Pemberian THR adalah kewajiban, karena ini perintah pusat. Jadi kami dari sekarang sudah harus mulai menyiapkan itu,” kata Sekda Lombok Tengah, HL. Firman Wijaya, kemarin.
Ia menjelaskan, pembayaran THR bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan H-10 lebaran. Adapun besaran THR yang diberikan sesuai dengan ketentuan, yakni satu kali gaji pokok. Di mana, jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp. 45 miliar.
“Jika ada penambahan pegawai, tentu ada penambahan anggaran atau disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada. Yang jelas THR ini sesuai ketentuan, tidak ada persoalan untuk anggarannya,” terangnya.
Disinggung terkait THR bagi non ASN, ia mengatakan jika THR hanya diperuntukkan bagi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk honorer atau non ASN, saat ini belum bisa dianggarkan.
“Penyaluran THR terdiri dari dua komponen, yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan THR itu sendiri. Semua ini dari APBD. Kami masih menunggu keluarnya Perbup saja,” tambah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Puanote, terpisah.
Dengan persiapan yang dilakukan pemerintah daerah, pihaknya berharap agar ASN dapat segera merasakan manfaat dari pemberian THR tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri. |df