DPRD Usulkan 1.774 Program, Berikut Sebarannya

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengusulkan sekitar 1.774 usulan kegiatan yang merupakan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di tahun 2025 mendatang.

“Besar harapan kami agar seluruh usulan-usulan kegiatan ini dapat menjadi prioritas untuk dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2025, baik murni maupun perubahan,” kata Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid saat musrenbang RKPD di Balroom Lantai 5 Kantor Bupati, kemarin.

Untuk itu diperlukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pelaku pembangunan, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan, terpadu dan terarah dalam bingkai Lombok Tengah bersatu jaya.

Adapun usulan kegiatan itu terdiri dari 111 jenis kegiatan dan tersebar di 14 perangkat daerah, diantaranya :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak 319 usulan kegiatan yang didominasi oleh usulan kegiatan pembuatan sumur bor, perbaikan jalan dan irigasi, serta pembangunan dan penataan fasilitas keagamaan, baik berupa masjid maupun musholla.

2. Dinas Perumahan dan Permukiman sebanyak 392 usulan kegiatan yang didominasi oleh usulan kegiatan penataan lingkungan, baik berupa rabat, talud, paving blok, pemasangan batu sikat, serta pembangunan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

3. Kesbangpol sebanyak 5 usulan kegiatan yaitu berupa kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan pemberantasan penyakit menular.

4. Dinas Kelautan Perikanan 19 usulan kegiatan berupa pengadaan kapal nelayan, pengadaan sarana tangkap, perbaikan kolam rakyat, serta pemberian bantuan pakan ikan.

5. Dinas Pemuda dan Olahraga 95 kegiatan berupa peningkatan prestasi olahraga, pengadaan sarana olahraga, serta pengadaan wireless dan sound system untuk kelompok pemuda.

6. Dinas Kesehatan 29 kegiatan berupa kegiatan rehab sarana kesehatan, baik berupa puskesmas, pustu dan polindes, pengadaan alat kesehatan, pembangunan puskestren, pemasangan solar cell, serta pengadaan ambulance.

7. Dinas Ketahanan Pangan 2 kegiatan berupa bantuan mesin penggilingan padi.

8. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro 155 kegiatan diantaranya berupa bantuan terop, alat prasmanan, bantuan perbengkelan dan pertukangan, serta bantuan kendaraan roda tiga untuk UMKM.

9. Dinas Lingkungan Hidup 37 kegiatan yang kesemuanya berupa bantuan kendaraan roda tiga untuk pengangkutan sampah.

10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 296 kegiatan yang didominasi oleh usulan perbaikan/rehab serta pembangunan ruang kelas baru, mulai dari jenjang pendidikan PAUD sampai SMP sederajat, pengadaan sarana pendidikan, seperti alat peraga , laptop, pengadaan alat kesenian dan lain-lain.

11. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 13 kegiatan yang terdiri dari pengadaan gerobak multiguna dan pengadaan mesin bordir.

12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 12 kegiatan yang kesemuanya merupakan kegiatan pembangunan rumah baca.

13. Dinas Pertanian 372 kegiatan yang didominasi oleh usulan kegiatan di bidang peternakan, baik berupa pengadaan ternak sapi, kambing dan ayam beserta pakan dan kandangnya, pengadaan handtractor, pembukaan jalan usaha tani, pengadaan serta perbaikan embung rakyat, pembangunan gudang tembakau, pengadaan mesin air dan mesin perajang tembakau.

14. Dinas Sosial 16 kegiatan yang terdiri dari kegiatan pelatihan usaha ekonomi produktif bagi warga miskin, bantuan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), pemberian sandang bagi anak terlantar, disabilitas dan lansia, serta pengadaan peralatan untuk disabilitas.

15. Dinas Tenaga Kerja 12 usulan kegiatan yang terdiri dari 2 kegiatan utama, yaitu pelatihan dan produktifitas tenaga kerja serta pelaksanaan program padat karya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *