LOMBOK UTARA – Masyarakat Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara menandatangani petisi terhadap salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial DA. Tidak hanya itu, WNA tersebut juga informasinya sudah dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Petisi itu dilakukan karena masyarakat menilai, selama tinggal di Gili Trawangan, DA bikin gaduh karena sering kali melakukan kesalahan. Salah satunya diduga melakukan tindakan pencurian property milik penginapan Beach Bungalow.
“Petisi ini bentuk kekesalan masyarakat atas tindakan yang dilakukan DA selama tinggal di Gili Trawangan, sesuai awiq-awiq desa dan hukum adat,” kata Owner Beach Bungalow, Ida Adnawati saat dikonfirmasi via handphone, Sabtu (06/04/2024) kemarin.
Dikatakannya, sesuai tradisi yang berlaku di Gili Trawangan, siapapun yang melakukan tindakan kriminal harus dikeluarkan dari wilayah tersebut. Sebab, Gili Trawangan ini merupakan daerah destinasi wisata yang harus dijaga dengan maksimal, baik itu ditingkat keamanan dan kenyamanan.
“Masyarakat dari turun-temurun sudah mengutuk keras tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Gili Trawangan,” terangnya.
Ia menjelaskan, kekesalan itu bermula ketika DA menyewa bungalow miliknya sekitar 22 kamar pada tahun 2023 silam. Saat itu, DA menyewa penginapan tersebut melalu PT. Carpedien. Selang beberapa lama, DA kemudian tidak kunjung melunasi sewa penginapan tersebut.
“Sekitar tujuh bulan kami tidak menerima bayaran. Setelah dicek ke penginapan, saya malah menemukan beberapa property tidak ada di tempat. Informasinya, property milik saya itu sudah dipindahkan ke bungalow milik DA. Kan aneh jadinya,” kesalnya.
Atas dasar itu, ia mengaku sudah melaporkan dugaan pencurian property tersebut ke Polres Lombok Utara, sesuai laporan polisi nomor sttlp/40/III/2024. Dalam hal ini ia melaporkan dua orang, yakni WNA Prancis inisial DA dan Direktur PT. Carpedien inisial LRH selaku partner DA.
“Penyidik Polres Lombok Utara sudah melakukan olah TKP dan dihadiri langsung oleh semua tokoh masyarakat setempat,” tandasnya.
Terpisah, mantan Direktur periode 2014-2019 sekaligus mantanĀ Komisaris periode 2019 hingga Februari 2024 PT. Carpedien, Maswandi mengaku, sewa-menyewa bungalow itu dilakukan saat dirinya masih menjabat direktur dan komisaris untuk digunakan oleh DA. Hanya saja jabatan itu saat ini sudah diganti oleh direktur baru, LRH.
“Saya akui WNA ini semena-mena selama tinggal di Gili Trawangan. Jadi banyak masyarakat yang tidak suka,” ujarnya.
Ia juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan DA selama tinggal di Gili Trawangan. Bahkan, ia menilai jika dugaan pencurian property itu tidak hanya menimpa satu orang saja, namun ada beberapa orang juga. Sehingga ia meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak tegas kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap WNA ini tidak diberikan izin tinggal lagi di wilayah Gili Trawangan maupun daerah wisata lainnya,” harapnya.
Informasi yang diterima media ini, sebelumnya DA sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, sesuai surat nomor W21.IMI.IMI.1.GR.03.06-5990, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terkait izin tinggal serta keberadaan dan kegiatan DA tertanggal 2 Maret 2023 lalu.
Sementara itu, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Cok Raditya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (07/04/2024) mengatakan jika WNA tersebut sudah dideportasi tahun 2023 lalu. Hanya saja, ia dideportasi lantaran dugaan pelanggaran keimigrasian, bukan dugaan pencurian.
“Ini kejadiannya sudah lama. WNA ini dideportasi tahun 2023 terkait pelanggaran keimigrasian, bukan dugaan pencurian. Kalau berkaitan dengan ijin masuk lagi, nantinya itu tergantung persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” singkatnya. (red)