LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menyatakan perkara kasus korupsi yang menjerat Kades Gemel, Kecamatan Jonggat sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu disampaikan Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait, kemarin.
Ia mengatakan, dari hasil keterangan para saksi dan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari, berkas perkara telah lengkap atau P21, sehingga siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Berkas perkara yang menjerat mantan Kades Gemel sudah siap dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Nurintan.
Namun, ia menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan persidangan, karena masih menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Namun perkiraannya sidang bakal mulai tanggal 25 bulan ini.
“Jadi kami tunggu penetapan sidangnya mas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Loteng, Brata Hary Putra menyampaikan, pihaknya
menetapkan tersangka Kades Gemel, Ramli Ahmad atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) Gemel yang merugikan negara hingga Rp 900 juta lebih pada tahun 2019-2022 sebelumnya.
Selain itu, jaksa juga sudah memeriksa puluhan saksi, mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, tim pelaksana kegiatan (TPK), dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.
“Pada kasus ini kami sudah memeriksa berbagai saksi, kerugian negara juga sudah ada sesuai audit inspektorat,” terangnya.
Kemudian terkait dengan alasan penetapan tersangka juga dikarenakan sudah memenuhi unsur sesuai dengan KUHAP. Bahkan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menghindari adanya dugaan pengerusakan alat bukti.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 2-3 undang-undang Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. |df