Saksi Parpol Diduga Lolos Seleksi PPK, Bawaslu Tunggu Keputusan KPU

LOMBOK TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sejauh ini masih menunggu hasil tindak lanjut atas Saran Perbaikan (Sarper) yang dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait hasil tracking yang dilakukan pada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Di mana, sebelum pelantikan anggota PPK beberapa waktu lalu, Bawaslu menemukan indikasi ada beberapa anggota PPK yang track record-nya pernah berperan sebagai pengurus partai politik (parpol), saksi parpol dan unsur ASN maupun PPPK, serta pendamping desa.

Ketua Bawaslu Loteng, Fauzan Hadi menyampaikan, pihaknya telah melayangkan 4 sarper terhadap 9 orang anggota PPK. Dari jumlah tersebut, tinggal satu sarper yang belum ditindaklanjuti, yakni berkaitan dengan saksi parpol dari salah satu kecamatan. Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU.

“Terakhir sarper ini kami layangkan di hari pelantikan. KPU menjanjikan hari ini keputusan tindaklanjutnya final. Dan kami masih menunggu hasil rapat pleno KPU,” kata Fauzan Hadi, Senin (20/05/2024).

Ia menjelaskan, dari hasil tracking yang dilakukan Bawaslu, beberapa unsur 15 besar dari hasil tes tulis ada yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Salah satunya pernah menjadi saksi parpol pada Pileg kemarin. Sehingga ia menyarankan kepada KPU untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Sarper untuk saksi parpol ini kami layangkan di hari pelantikan. Nanti jika hasil penelusuran KPU itu benar, maka harus dilakukan TMS, dan digantikan dengan peserta lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU terkait tindak lanjut dari sarper tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan persyaratan dari peserta seleksi PPK dapat dijalankan sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

“Jika nanti aturannya tegas melarang, maka jelas tidak boleh dilakukan. Jadi, hasil tracking kami ini harus ditelusuri lebih lanjut oleh KPU,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 dan KPT KPU nomor 534 tahun 2024 berbunyi bahwa pengurus parpol, anggota parpol, tim kempanye dan saksi itu tidak boleh menjadi badan adhoc. Pengurus parpol dan anggota parpol dengan masa jeda 5 tahun sejak pengunduran dirinya baru boleh masuk menjadi anggota badan adhoc.

Selanjutnya, ASN, staf desa, guru, infasing, sertifikasi, pegawai P3K dan pendamping desa boleh menjadi badan adhoc selama tidak dilarang oleh pimpinan instansi tempatnya berkerja atau mendapatkan ijin dari pimpinannya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *