LOMBOK TENGAH – Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) kembali menyoroti banyaknya aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih terbengkalai. Padahal, aset berupa bangunan tersebut dibangun dengan anggaran yang cukup besar oleh pemerintah pusat. Namun demikian, Pemda hingga saat ini masih belum memanfaatkannya dengan maksimal.
Anggota DPRD Loteng, Ahmad Rifa’i menekankan kepada Pemda agar aset tersebut jangan sampai tidak ada tindak lanjutnya. Padahal, pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara optimal yang dapat berdampak secara langsung dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendapatkan nilai tambah yang dihasilkan dari aset tersebut.
“Kami sangat prihatinan atas kondisi bangunan/gedung baik yang dibangun dengan APBN maupun APBD yang cenderung terbengkalai ini,” kata Ahmad Rifa’i.
Ia menjelaskan, beberapa set tersebut diantaraya sentra IKM di Praya Timur, pabrik tapioka di Batukliang, air mancur di Alun-laun Kota Praya.
Kemudian keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersebar di beberapa wilayah juga masih kurang maksimal dimanfaatkan. Sebab, masih terkendala dengan sarana dan prasarana yang masih belum memadai dan belum bisa beroperasi secara maksimal.
Hal ini menyebabkan penarikan retribusi dari RPH belum bisa memenuhi target yang sudah ditetapkan.
“Kami meminta kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh RPH ini. Pemerintah juga harus melakukan penertiban terhadap adanya rumah potong hewan illegal,” terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPRD dapil Batukliang-Batukliang Utara, HM Sidik Maulana. Pihaknya melihat hingga sekarang Pemda masih tidak becus dalam mengelola aset berupa lahan dan bangunan. Hal itu karena masih banyak aset daerah yang terbengkalai atau dilantarkan hingga sekarang.
Padahal, jika aset itu dikelola dengan baik, maka akan mendatangkan PAD bagi Pemda itu sendiri.
“Dari dulu hingga sekarang data aset ini masih semerawut. Ini membuktikan jika Pemda tidak becus mengelola aset daerah,” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar Pemda untuk menertibkan dan mengelola aset-aset yang terlantar ini. Sebab, jika dibiarkan terus, tentu aset itu ke depanya akan beralih menjadi milik masyarakat. Hal ini penting untuk ditertibkan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari. |df