Bupati Setujui Pembuatan Perbup Dancer Kecimol dan Ale-ale

LOMBOK TENGAH – Tuntutan Forum Kepala Dusun (Forka) Lombok Tengah (Loteng) untuk memberlakukan aturan ketat terkait dancer kecimol dan ale-ale mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah (Pemda) setenpat.

“Kami dukung pembuatan Perda atau Perbup yang mengatur dancer kecimol dan ale-ale ini,” kata Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, kemarin.

Ia menilai, untuk melarang kegiatan dancer ini memang terlalu susah. Terlebih kegiatan ini menyangkut persoalan manusia. Sehingga satu-satunya solusi tepat adalah dengan dibuatkannya regulasi dan aturan.

Dalam regulasi tersebut, lanjut Ketua DPD Gerindra NTB ini, nantinya akan ada beberapa poin yang menjadi catatan dasar. Salah satunya terkait dengan pakaian, tarian, waktu hingga kegiatan lainnya.

“Banyak poin yang harus dimasukkan. Jadi penting dilakukan diskusi dengan semua teman-teman nantinya untuk membahas itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Lalu Sunting Mentas menegaskan, pihaknya akan mengusulkan agar Pemda membuatkan Perbup terkait tarian erotis pada kesenian kecimol. Sebab, Perbup ini lebih cepat dibuat jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk membentuk Perda, kita membutuhkan waktu sampai dua tahun, tapi kalau Perbup itu bisa lebih cepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat membahas masalah tersebut bersama anggota DPRD lainnya. Tujuannya, agar dilakukan pembenahan terkait adat dan budaya yang saat ini berkembang. Misalnya, pakaian adat sewaktu nyongkolan yang tidak menggunakan pakaian adat Sasak secara utuh.

“Semua pihak perlu menggelar dialog atau seminar untuk menyusun aturan terkait kesenian budaya ini. Kita tidak ingin musik erotis ini memicu persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *