Kejari Lombok Tengah Tetapkan Tersangka Baru Kasus BLUD RSUD Praya

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menetapkan Direktur CV. Zahwa Cahaya Mandiri, BMA sebagai tersangka kasus dugaan tipikor pengadaan barang dan jasa berupa makanan basah dan kering, pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara pada kasus BLUD Praya,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng, Brata Hari Putra didampingi Kasi Intel, I Made Juri Imanu, Senin (03/06/2024).

Ia menjelaskan, pada perkara tersebut, setelah melakukan pemeriksaan, kerugian negara yang muncul pada pengadaan makanan kering dan basah ini mencapai Rp. 500 juta lebih. Di mana, tersangka sebelumnya telah diminta untuk melakukan pengembalian, namun tidak dihiraukan.

Ia menyampaikan, dari hasil persidangan kasus BLUD Praya ini, kemudian muncul pengembangan penyedia makanan kering dan basah yang melibatkan lima rekanan, yakni CV. Jaya Abadi, CV. Cantika, CV. Zahwa Cahaya Mandiri dan CV. Aman, serta RM. Ayam Taliwang.

“Empat rekanan telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan satu orang yaitu BMA belum melakukan pengembalian sebesar Rp. 528,9 juta lebih,” terangnya.

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan, terhitung sejak ditetapkan. Hal ini sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Dijelaskannya, tersangka melakukan modus dengan cara harga yang diajukan tidak sesuai dengan harga sebenarnya, baik itu harga bawang, telur, apel dan kebutuhan lainnya. Aas dasar itu, tersangka dinyatakan telah merugikan keuangan negara sesuai laporan hasil audit Inspektorat nomor : 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024.

Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *