Tahun 2025, DPRD Lombok Tengah akan Bahas 14 Ranperda

LOMBOK TENGAH – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), meyetujui Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Rapropemperda) tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Hal itu setujui melalui siding paripurna yang berlangsung, Senin (10/06/2024).

Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid menyampaikan, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, Bapemperda DPRD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan rapat dalam rangka menyusun dan membahas rancangan Propemperda tahun 2025.

“Berdasarkan hasil rapat itu, Bapemperda telah menerima lima ranperda yang berasal dari usul DPRD. Empat ranpeda berasal dari masing-masing Komisi DPRD,” kata M. Tauhid.

Empat ranperda masing-masing Komisi tersebut diantaranya, ranperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan aset daerah usul Komisi I, ranperda tentang desa wisata usul Komisi II, ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau usul Komisi III dan ranperda tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana usul Komisi IV.

“Sedangkan satu ranperda yang diusulkan menjadi ranperda usul DPRD yakni ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah. Ranperda ini merupakan usul dari Bapemperda,” terang politisi Gerindra ini.

Menurut Tauhid, berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda dan pemerintah daeah, terdapat enam ranperda usul pemerintah daerah. Seperti ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2030, ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi dan ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Selain itu, terdapat tiga ranperda komulatif terbuka yang merupakan rancangan peraturan daerah yang bersifat wajib dibahas setiap tahunnya, seperti rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, serta rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

“Jadi, tahun 2025 mendatang, pemerintah daerah bersama DPRD telah merencanakan untuk membahas enam ranperda usul pemerintah daerah, lima ranperda usul DPRD, serta tiga ranperda komulatif terbuka,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *