LOMBOK TENGAH – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante tahun 2016-2023 masih terus bergulir.
Selama penyelidikan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lombok Tengah tak kurang telah memeriksa puluhan saksi-saksi dalam kasus ini. Mulai semua kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), sekretaris desa, kepala dusun, mantan kepala dusun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaku wisata, pelaku tambang galian C, dan terakhir penyedia barang dan jasa untuk pembangunan fisik selama periode itu.
Kini, penyidik akan sedang menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Kepala Desa Bilebante periode 2016-2023, Rakyatulliwa’uddin yang kini sedang menjabat anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat.
Sebelum itu, penyidik terlebih dahulu telah menyurati mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Bilebante tahun 2023-2024, Zaenal Arifin untuk diperiksa. Namun, karena yang bersangkutan masih sakit sehingga belum bisa memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
“Untuk permintaan keterangan kades tahun 2016-2023, kita sudah menyurati Pj (penjabat kades, red) namun masih berhalangan karena sakit. Untuk mantan kepala desa akan kami ambil keterangan setelah periksa mantan Pj. Namun mantan kepala desa akan segera kami buatkan undangan klarifikasi,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun, Kamis (11/12/2025).
Selain mengagendakan pemeriksaan itu, penyidik juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tim ahli konstruksi bangunan untuk memeriksa laporan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik. Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil koordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk dilakukan audit khusus.
“Untuk audit khusus kami sudah bersurat ke Inspektorat dan menunggu informasi dari Inspektorat,” terangnya.
Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman mendatangi Polres Lombok Tengah, pada 20 Oktober 2025 lalu. Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan APBDes Bilebante Kecamatan Pringgarata tahun 2016-2019 maupun dari tahun 2020-2023 yang telah dilaporkan sebelumnya.
Selain itu, mereka meminta kepada penyidik untuk bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit khusus atas kasus tersebut. Soalnya, informasi yang didapatkan bahwa pihak Inspektorat Lombok Tengah tidak bersedia melakukan audit khusus dalam kasus tersebut. Mereka juga meminta agar kasus tersebut ditangani secara transparan.
Fathurrahman menegaskan, kedatangan mereka karena adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa Inspektorat diduga tidak mau melakukan audit khusus atas kasus APBDes Bilebante. Jika Inspektorat tidak bersedia, maka penyidik diharapkan bersurat ke BPK atau BPKP untuk dilakukan audit.
“Makanya selain ke Polres, nanti kami juga akan audiensi terkait dugaan Inspektorat yang tidak mau melakukan audit khusus atau audit investigasi dalam kasus Bilebante ini. Jangan sampai dugaan kita ada hal-hal yang tidak kita inginkan dalam penanganan kasus ini,” tukas Fathurrahman sebelumnya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi sebelumnya mengungkapkan, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan berbagai bukti terkait dengan kasus itu. Hanya saja karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya tidak membeberkan secara detail terkait dengan kasus itu.
“Kasusnya masih penyelidikan, makanya sampai sekarang kita masih melakukan pengumpulan bahan keterangan. Termasuk koordinasi dengan tim ahli PUPR,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnandi.
Lalu Brata juga enggan membeberkan hasil temuan dari tim ahli di lapangan itu. Namun pihaknya memastikan bahwa semua laporan baik yang dari tahun 2016-2019 maupun dari tahun 2020-2023 telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Yang jelas semua laporan itu ditindaklanjuti. Karena yang dilaporkan mantan kades, jadi digabung,” terangnya.
Lalu Brata memastikan, kasus ini terus bergulir dan penyidik terus berupaya mengumpulkan berbagai bahan keterangan untuk mengungkap kasus itu. Terlebih dengan adanya laporan susulan yang tahun 2016-2019 ini, maka perlu waktu untuk melakukan pendalaman.
“Kalau hasil dari tim ahli fisik ini nanti kita sampaikan perkembangannya,” tandasnya. |df

