LOMBOK TENGAH – Fraksi PKB telah mencermati isi penjelasan penyampaian kepala daerah terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2026 yang telah disampaikan wakil bupati. Di mana, Nota Keuangan dalam APBD terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan agar anggaran bisa berjalan secara efisien, efektif, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Juru bicara fraksi PKB, H. Ikhsan menyampaikan, dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai kontrol politik, pihaknya akan memberikan beberapa catatan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggran 2026. Diantaranya, pada tahun anggaran 2026 pemerintah daerah telah dihadapkan dengan realitas fiskal dengan berkurangnya transfer pusat ke daerah, barang tentu akan berdampak ke pembangunan daerah yang telah dijabarkan ke enam skala prioritas pembangunan daerah.
“Hal ini menunjukkan pemerintah daerah belum bisa menghilangkan ketergantungan dari pemerintah pusat karena belum optimal menciptakan kemandirian fiskal daerah. Jadi, kami meminta penjelasan pemerintah daerah strategi yang konkrit, aksi yang nyata untuk menutupi menurunnya transfer ke daerah, sehinggat tidak terganggu kualitas pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat, dan tidak sebatas rencana yang tertuangkan dalam dokumen RAPBD,” kata H. Ikhsan, Senin (18/11/2025).
Kemudian, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026 telah dilakukan penyesuaian berdasarkan surat direktur jenderal perimbangan keuangan nomor s-62/pk/2025 perihal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026, sebagai transparansi ke publik terkait dengan pemotongan dana transfer tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait dengan besaran dan penurunan transfer pusat ke daerah ?.
“Beberapa waktu lalu, pemerintah daerah telah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 4.591 orang. Terkait dengan hal tersebut, didalam Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2026, kami belum menemukan pos-pos belanja gaji yang akan diperuntukkan untuk gaji pegawai PPPK paruh waktu, mohon penjelasan apakah gaji PPPK paruh waktu bersumber dari belanja gaji pegawai atau belanja lainnya?,” pintanya.
Kemudian, masalah sampah tidak baik-baik saja, persoalan sampah menjadi hal yang serius, ini dilihat dari tumpukkan sampah dimana-mana, bahkan di pinggir jalan yang sering dilalui, padahal Perda tentang sampah sudah ada yaitu Perda nomor 2 tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Pihaknya mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD yang membidangi terkait masalah sampah, jangan hanya infrakstur, sarana prasarana menjadi kendala, tetapi peran dinas melakukan pembinaan dan pengawasan serta edukasi terhadap masyarakat terkait masalah sampah.
“Untuk Dinas Pertanian, musim tanam sudah dimulai, agar melakukan pengawasan dan memastikan ketersediaan pupuk dan kebutuhan lainnya untuk para petani, agar tidak terjadi persoalan pada saat para petani membutuhkan,” pungkasnya. |df

