Usut Dugaan Korupsi APBDes Bilebante, Penyidik dan Tim Ahli Agendakan Turun Lapangan

LOMBOK TENGAH – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah mengagendakan akan kembali turun lapangan untuk pemeriksaan sejumlah proyek di Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata.

Agenda ini dijadwalkan penyidik bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah, dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Paringgarata tahun 2020-2023.

Dalam hal ini, penyidik akan memeriksa kembali sejumlah fisik yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Coruption Watch (LSM NCW).

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi mengatakan, dalam laporan kasus ini, penyidik sudah mengumpulkan data-data dan memeriksa belasan orang saksi, termasuk memeriksa Bendahara Desa Bilebante tahun 2020-2023 inisial PA belum lama ini. Selanjutnya, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi lainnya.

‘’Nanti siapa yang akan dipanggil belum kita tahu, tergantung kebutuhan penyelidikan. Kalau sampai sekarang setidaknya sudah belasan saksi yang kita periksa. Mulai dari staf desa, BPD, kepala wilayah, termasuk bendahara desa,’’ ungkap Lalu Brata, Sabtu (24/05/2025) kemarin.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan tim ahli dari Dinas PUPR. Penyidik dan tim ahli bahkan sudah sepekat akan turun langsung ke lapangan untuk bersama-sama mengecek objek fisik yang dilaporkan.

‘’Kita turun langsung bersama tim ahli minggu depan,’’ ujar Lalu Brata.

Ia menyampaikan, pelibatan tim ahli dalam pengusutan laporan warga ini penting untuk bisa melihat secara detail berbagai program fisik yang ada di Desa Bilebante. Karena dari laporan yang ada, indikasi penyimpangan yang dilaporkan banyak program fisik.

“Karena ini masih penyelidikan, maka tentu kita harus mengumpulkan berbagai barang bukti. Tahapannya masih lama,” jelasnya.

Ditambahkan Brata, penyidik masih fokus mengusut kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2020-2023. Meski tidak menutup kemungkinan penanganan akan digabung dengan laporan tahap kedua untuk dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016-2019.

“Untuk saat ini kita memang fokus yang laporan pertama. Tapi karena satu kesatuan maka kemungkinan nantinya akan digabung,” tambahnya.

Diketahui, LSM NCW melaporkan kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2020-2023 pada 11 Januari 2025 lalu. Atas laporan itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari belasan orang saksi. Dari Laporan Polisi Nomor: STTP/06/1/2025/SPKT Res Lombok Tengah, itu meliputi beberapa item. Di antaranya pengerjaan proyek fisik dan nonfisik dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Direktur LSM NCW, Fathurrahman kemudian kembali melaporkan kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2014-2019 pada 30 April 2025. Dalam laporan maupun keterangannya saat diperiksa penyidik, Fathurrahman membeberkan sejumlah dugaan korupsi pada laporan kedua ini. Meliputi yang pertama tahun 2016-2018 terkait alokasi dana untuk pembangunan fisik. Kedua pada tahun 2019 yakni penggunaan dana hibah dari Dinas Pariwisata Provinsi NTB, dana hibah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah. Selanjutnya yang ketiga penggunaan anggaran BUMDes dari tahun 2016-2019.

Untuk BUMDes selama empat tahun dan masing alokasi dana ke BUMDes Rp 80 juta per tahun. Dan, ietam laporan yang terakhir terkait dugaan pungli Prona pada tahun 2015 sebesar Rp 500.000 per sertifikat dan tahun 2016 sebesar Rp 400.000 per sertifikat. Dari hitungan LSM NCW sementara, dugaan kerugian negara selama masa periode itu lebih dari Rp 1 miliar.

‘’Jadi, kami minta agar segera dilakukan audit khusus untuk APBDes Bilebante, bukan audit reguler,’’ pungkasnya. |red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *