LOMBOK TENGAH – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sasaran penindakan. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas menyita 26.760 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.560 gram tembakau iris (TIS).
Operasi yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026 tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram serta unsur TNI-Polri. Penindakan menyasar lima kecamatan, yakni Praya, Praya Tengah, Kopang, Jonggat, dan Pujut.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pada hari pertama, Selasa (20/10/2026), petugas melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Praya, Praya Tengah, dan Kopang. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 17.220 batang rokok ilegal serta 1.560 gram tembakau iris.
“Hasil pemberantasan hari kemarin totalnya 17.220 batang dan 1.560 gram TIS,” kata Zaenal.
Penindakan berlanjut pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi hari kedua, petugas kembali menemukan 9.540 batang rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dengan tambahan tersebut, total barang yang diamankan selama dua hari operasi mencapai 26.760 batang rokok ilegal dan 1.560 gram tembakau iris.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi lintas instansi. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Lombok Tengah.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran terhadap ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai serta merugikan daerah.
Karena itu, upaya pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan oleh aparat. Dukungan dan partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, baik dari sisi distribusi, penjualan, maupun konsumsi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Kesadaran masyarakat untuk memilih produk tembakau yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat membantu menekan peredarannya.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya. |df
