‎Cegah Miskomunikasi dengan Satpol PP, Dinsos Loteng Wajibkan Lembaga dan Perbankan Tertib Izin PUB-UGB

LOMBOK TENGAH – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Hal ini terungkap dalam agenda sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Dinas Sosial, Jumat (2/10/2026).
‎
‎Acara tersebut dibuka dengan pengantar dari Kabid Dinsos, H. Edy, yang menekankan pentingnya koordinasi kelembagaan. Pihaknya mengimbau agar setiap lembaga atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ingin melakukan penggalangan dana wajib mengajukan permohonan izin resmi ke Dinsos dengan melampirkan akta notaris dan perizinan pendukung lainnya.
‎
‎Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, H. Masnun, S.Pd., M.Pd., menyoroti dinamika yang kerap terjadi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa sering terjadi kendala teknis di mana lembaga yang merasa sudah memiliki izin justru diamankan oleh pihak Satpol PP.
‎
‎”Ketika melakukan kegiatan di lapangan banyak mendapatkan kendala. Ada yang sudah mengantongi izin malah diamankan Satpol PP. Ini karena koordinasi yang lemah,” ungkap Masnun.
‎
‎Lebih lanjut, Masnun memperingatkan agar lembaga-lembaga tersebut selalu memperhatikan masa berlaku izin mereka. “Tolong izinnya diperpanjang karena memang ada batas berlakunya,” tegasnya.
‎
‎Sebagai bentuk akuntabilitas, Kadis Sosial juga mewajibkan pihak penyelenggara donasi untuk memanfaatkan media sosial dan memasang spanduk di lokasi kegiatan. Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada publik.
‎
‎Dalam sosialisasi tersebut, Dinsos Loteng tidak hanya menyasar yayasan sosial, tetapi juga menyoroti maraknya program Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang diselenggarakan oleh sektor swasta.
‎
‎Masnun menegaskan bahwa permintaan sumbangan maupun penyelenggaraan undian di ruang publik ditujukan untuk kepentingan publik, bukan keuntungan pribadi. Oleh karena itu, ia meminta seluruh lembaga keuangan, termasuk bank pelat merah dan Lembaga Keuangan, untuk patuh melapor.
‎
‎”Termasuk UGB, agar BRI, LKP, dan lembaga keuangan lainnya juga memberikan laporan ke Dinas Sosial, karena ada unsur pajak PPN dan PPh di dalamnya. Ini adalah salah satu tugas Dinsos dan pengawasan ini berlangsung setiap tahun,” pungkas Masnun dengan tegas.
‎
‎Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lombok Tengah berharap ekosistem penggalangan dana kemanusiaan dan penyelenggaraan undian di daerah dapat berjalan lebih transparan, legal, dan aman dari potensi penipuan. |ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *