Ahmad Supli Minta Pemda Tak Gegabah Cabut Perda Penataan Retail Modern

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah angkat bicara terkait rekomendasi Kementerian Hukum (Kemenhum) yang meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dicabut. Dewan meminta agar apa yang menjadi rekomendasi itu dikaji mendalam.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli meski sudah ada rekomendasi Kementerian Hukum (Kemenhum) terkait Perda tersebut, namun hendaknya tidak serta merta menjalankan rekomendasi tersebut begitu saja, namun menurutnya harus dikaji kembali secara lebih mendalam.

“Jadi kita meminta Pemkab untuk mengkaji dari sisi Perda-nya sendiri maupun soal dasar pertimbangan sampai Kemenhum memberikan rekomendasi tersebut. Bila perlu tanya masyarakat. Tanya dan diskusikan dengan DPRD. Jangan lalu tiba-tiba Pemda mencabut begitu saja hanya karena ada rekomendasi dari Kemenhum,” kata H. Ahmad Supli, Rabu (23/09/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan bahwa saat penyusunan, pembahasan hingga penetapan Perda tersebut, seluruh tahapannya sudah dijalankan. Termasuk uji publik juga sudah dilaksanakan. Bahkan pihak Kemenhum juga ikut terlibat dalam proses pembahasan Perda tersebut.

“Makanya saya sampaikan bahwa harus benar-benar dikaji secara mendalam terlebih dahulu sebelum Pemda mengambil sikap. Karena jika melihat tujuan dari perda tersebut sangat bagus untuk mengatur keberadaan retail modern di Lombok Tengah dengan adanya zonasi agar tidak bersinggungan dengan pasar tradisional,” terangnya.

Termasuk Perda tersebut dibuat supaya keberadaan retail modern tersebut bisa memberikan manfaat bagi daerah. Salah satunya, supaya produk-produk lokal bisa masuk di retail modern. Namun, hal-hal itu sampai sejauh ini belum terlihat.

“Artinya, Perda tersebut sampai saat ini belum secara penuh diimplementasikan. Sekarang malah direkomendasikan untuk dicabut,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa menurutnya malah Perda tersebut tidak perlu dicabut tapi lebih kepada ditinjau kembali. Sehingga mana poin-poin yang bermasalah itu yang dilakukan penyesuaian dengan aturan yang baru.

“Jika ada point yang bertentangan maka dilakukan penyesuaian. Bukan malah membuat Perda baru,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *