DPRD Loteng Angkat Bicara Terkait Penggusuran Lapak Tanjung Aan

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah angkat bicara terkait dengan rencana penggusuran masyarakat yang beraktivitas di sepadan Pantai Tanjung Aan oleh Injourney Tourism Deplovment Corporation (ITDC).

Anggota Komisi II DPRD, Murdani menegaskan, jika penggusuran dilakukan di luar area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC dan memasuki ruang publik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau tidak masuk ke HPL dan masuk ke ruang publik, maka itu pelanggaran HAM,” kata Mirdani, kemarin.

Dijelaskan Murdani, pihaknya tidak membela kepentingan perusahaan, atau berpihak kepada masyarakat. Namun tujuan utama adalah memastikan tidak ada pelanggaran HAM dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pembangunan yang berlangsung di Loteng.

“Makanya carut marut soal penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak pengusaha HPL, yakni ITDC ini harus dipertegas dulu batas HPL-nya,” ujar Murdani.

Ia menekankan pentingnya kejelasan batas HPL ITDC, mengingat sepadan pantai merupakan ruang publik yang tidak seharusnya masuk dalam ranah HPL perusahaan.

Murdani menegaskan kembali jika ITDC tetap melakukan penggusuran padahal area tersebut tidak termasuk dalam HPL, maka itu adalah pelanggaran HAM.

“Kami tidak mendukung perlawanan warga atas penggusuran atau membela perusahaan, tetapi kami ini bagian dari rakyat, sebagai corong rakyat di DPRD ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM disitu dan rakyat bisa merasakan gemerlap dari pembangunan yang ada di ini,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *