LOMBOK TENGAH – Komisi II DPRD Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait tindak lanjut hasil hearing bersama koalisi mahasiswa, pemuda dan masyarakat mengenai maraknya hotel dan villa yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Kegiatan monev tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Lalu Muhamad Akhyar bersama anggota, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (04/09/2025).
Dalam agenda tersebut, Komisi II menekankan pentingnya penegakan aturan perizinan agar pembangunan hotel maupun villa yang berkembang pesat di kawasan pariwisata dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Loteng, Tubagus Danarki Amanda menegaskan, aktivitas tersebut tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan membatasi akses publik.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Pantai ini sebagaimana yang telah dilaporkan,” kata Tubagus.
Tubagus mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar setiap persoalan benar-benar dipahami dari situasi riil di lapangan, sehingga solusi yang diambil tepat sasaran. Menurutnya, pembangunan di sempadan pantai jelas menyalahi aturan karena kawasan tersebut seharusnya menjadi zona lindung.
“Kami pastikan DPRD akan terus bersama masyarakat dalam mengawal kasus ini, agar pembangunan di daerah tidak mengorbankan aturan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. |df

