Dewan Loteng Upayakan Tuntutan Asosiasi Kecimol NTB

LOMBOK TENGAH – Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK NTB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kemarin. Kedatangan puluhan warga ini untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlakuan terhadap kesenian kecimol yang belakangan ini kerap disudutkan.

Ketua AK NTB, Suhardi dalam pertemuan tersebut mengaku geram karena anggotanya sering dikambinghitamkan atas pertunjukan tarian erotis yang dilakukan oleh oknum di luar AK NTB.

“Kami merasa tidak adil. Anggota kami tidak pernah mempertontonkan tarian erotis seperti yang dituduhkan. Tapi kenapa kecimol selalu jadi sasaran,” tegas Suhardi di hadapan anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, AK NTB menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Adapun beberapa tuntutanya diantaranya agar Perda untuk Regulasi Kesenian.

Mendesak DPRD dan Pemkab Lombok Tengah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum aparat untuk menindak tegas pelanggaran oleh pelaku seni seperti kecimol, ale-ale, dan gendang beleq.

Menuntut pembubaran kelompok kecimol dan ale-ale di luar AK NTB yang mempertontonkan tarian erotis, karena dinilai menjadi pemicu lahirnya Peraturan Desa (Perdes) yang melarang kecimol.

Kemudian, cabut dan revisi Perdes pelarangan, meminta Bupati Lombok Tengah mengeluarkan surat edaran untuk mencabut atau merevisi Perdes pelarangan kecimol yang berlaku di sejumlah desa dan kelurahan.

Selajutnya, mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk mundur atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melindungi pelaku seni dan menyebut kecimol bukan bagian dari budaya.

Terakhir nenuntut penghentian pertunjukan joget malam dan menggantinya dengan tampilan di atas panggung sebagai upaya menghilangkan peluang terjadinya aksi tak senonoh dan meminta pengakuan resmi bahwa kecimol adalah bagian dari budaya lokal yang perlu didukung, diberi ruang, dan mendapat perlakuan yang setara dengan seni tradisional lainnya di acara-acara pemerintahan.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani, merespons positif tuntutan AK NTB. Ia setuju bahwa oknum yang mempertontonkan joget erotis harus ditindak tegas.

“DPRD mendukung dibuatkannya Perbup agar Perdes pelarangan kecimol dihapus. Joget malam juga harus dihentikan,” tegas Wirman.

Senada, anggota Komisi IV DPRD lainnya, Ferdian Elmansyah, juga menyambut baik sikap AK NTB yang ingin diatur secara tertib.

“Kami salut, karena AK NTB mau diatur. Berkesenian itu perlu ada regulasinya agar tidak disalahgunakan,” kata Ferdian.

DPRD pun berjanji akan memperjuangkan pengakuan resmi AK NTB sebagai organisasi kesenian yang sah, meski hal tersebut membutuhkan proses dan waktu. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *